batampos.co.id – Sikron alias Ron, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/4/2020). Pria ini terbukti mencabuli putri tirinya hingga puluhan kali dan mengakibatkan korban trauma.
Pencabulan yang dilakukan Ron terjadi sejak korban, sebut saja Mawar, duduk di bangku kelas 5 SD. Berawal saat korban tidur di samping terdakwa yang memang saat itu tinggal dalam sebuah kamar kos-kosan.
Korban yang terlelap diraba-raba tubuhnya. Kejadian itu terus berulang hingga korban duduk di bangku SMP.
Saat itu korban diam, karena selalu diancam oleh terdakwa. Namun akhirnya, korban melaporkan perilaku biadab sang ayah tiri kepada ibunya.
Dalam surat putusan, majelis hakim yang dipimpin hakim Taufik Nainggolan menjelaskan, perbuatan terdakwa tak ada alasan untuk dimaafkan.

Apalagi, setelah mengetahui fakta di persidangan baik dari keterangan korban, saksi dan
terdakwa.
”Kami sependapat dengan jaksa penuntut umum, jika terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak,” ujar hakim Taufik dalam sidang online yang dilaksanakan tertutup di PN Batam.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, perilakunya menyebabkan trauma pada anak dan merusak masa depan anak tiri.
Apalagi, perbuataan itu dilakukan berulang kali.
”Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Sikron, dikurangi selama terdakwa ditahan,” terang Taufik.
Terdakwa yang mendengar putusan itu dari Lapas Barelang mengaku pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU), Yan Elhas menerima, karena vonis sama dengan
tuntutan.(she)
