batampos.co.id – AH, seorang pria tua menjadi terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/4/2020).
Pria berusia 59 tahun ini didakwa memiliki narkoba jenis ganja seberat 5,83 kilogram (kg). Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Frihesti membacakan surat dakwaan di depan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa di PN Batam.
Sedangkan terdakwa mendengarkan dari Lapas Barelang karena sidang berlangsung online.
Dalam surat dakwaan itu, dijelaskan jika pria yang sudah berstatus kakek-kakek ini tertangkap di jalan sekitaran Lubukbaja, pada bulan Januari lalu.
Saat itu, terdakwa mengendarai becak motor dan diberhentikan oleh saksi polisi. Saksi polisi mendapat laporan adanya seseorang yang kerap membawa ganja.

Berdasarkan informasi itu, maka dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dan benar, saat dilakukan pengeledahan di kendaraan yang terdakwa bawa, ditemukan 5,83 kilogram ganja kering. Ganja itu sudah dibagi menjadi beberapa paket.
”Bahwa terdakwa menguasai narkotika jenis daun ganja kering dengan jumlah total 5.827,42 gram untuk dijual. Dari hasil penjualan ganja, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per kg,” ujar Frihesti.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua saksi polisi yang dihadirkan ke persidangan juga memberi keterangan yang sama dengan surat dakwaan.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa. Sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.(she)
