batampos.co.id – Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Karyoto terpilih sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Karyoto yang pernah menjabat Kapolresta Barelang tercatat tak patuh melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat negara.
Merujuk pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (7/4), Brigjen Pol Karyoto terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 18 Desember 2013 silam. Dalam laporan tersebut, jenderal bintang satu ini tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 5.453.000.000. Ini artinya selama hampir tujuh tahun Karyoto belum melaporkan harta kekayaannya.
Terkait hal ini, sebelumnya Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya telah menelusuri rekam jejak sejumlah calon pejabat struktural lembaganya.
“Pada prinsipnya KPK melakukan penelusuran terkait latar belakang dan rekam jejak kandidat yang mengikuti seleksi jabatan struktural di KPK, yang saat ini sedang berlangsung, salah satunya terkait kepatuhan LHKPN bagi mereka yang termasuk wajib lapor LHKPN,” kata Ipi dilansir JawaPos.com, Senin (13/4).
KPK, lanjut Ipi, memandang kepatuhan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan menjadi bukti tanggung jawab, serta komitmen seorang penyelenggara negara kepada publik untuk berlaku jujur, transparan dan akuntabel.
“Dalam rangkaian seleksi, salah satu yang menjadi aspek penilaian pada tes wawancara adalah komitmen antikorupsi dan visi misi kandidat tentang pemberantasan korupsi,” tegas Ipi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, nama Karyoto memang sudah santer digadang-gadang akan menduduki jabatan strategis itu jauh-jauh hari pada saat awal seleksi. Dia berhasil menyingkirkan Kepala Pendidikan dan Pelatihan (Kadiklat) Reserse Lemdiklat Polri, Agus Nugroho yang juga tak patuh melaporkan harta kekayaannya, serta Wakapolda Sumatera Selatan Rudi Setiawan yang lebih patuh melaporkan harta kekayaannya dibanding Karyoto.
Selain jabatan Deputi Penindakan, jabatan strategis lain yang berhasil dikuasasi oleh korps bhayangkara adalah direktur penyelidikan. Jabatan ini diperoleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro. Endar mengalahkan pesaingnya yang juga berasal dari institusi Polri, yakni Widyaiswara Muda Sespimti Polri Kombes Pol Nazirwan Adji Wibowo dan dua calon kandidat lain dari internal KPK.
Di lain pihak, perwakilan dari Kejaksaan Agung hanya mendapatkan jatah Kepala Biro Hukum KPK. Dia ada Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Ahmad Burhanuddin. Dalam seleksi ini, Burhanuddin berhasil menyingkirkan tiga pesaing lain untuk menjabat sebagai Kepala Biro Hukum KPK.
Sementara itu, untuk Deputi Informasi dan Data KPK, berhasil didapatkan Mochamad Hadiyana. Hadiyana sebelumnya menjabat sebagai Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Terkait hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah pihak yang terpilih tersebut dilantik Selasa (14/4). “Pelantikan direncanakan akan dilakukan besok, Selasa 14 April 2020 di Auditorium Gedung Penunjang KPK sekitar pukul 09.30 wib,” kata Ali. (jpc)
