Sabtu, 4 April 2026

Penumpang di Bandara Hang Nadim Wajib Isi Kartu Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Guna mencegah penyebaran Covid-19 dari luar Batam, masyarakat yang ingin masuk ke Kota Batam melalui Bandara Internasional Hang Nadim, diwajibkan mengisi form kartu kuning atau kartu kewaspadaan kesehatan.

Kartu ini diterbitkan Kementerian Kesehatan RI. Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim, Suwarso, mengaku, kartu kuning sudah diberlakukan sejak Kamis (2/4/2020) lalu.

“Jadi, bagi yang masuk wajib mengisi kartu ini, apalagi dari daerah red zone (zona merah) seperti Jakarta,” jelasnya.

Kartu kuning tersebut berisikan mengenai data pribadi seperti nama, umur, dan alamat. Selain itu, di dalam kartu kuning itu, juga berisikan riwayat perjalanan dua minggu terkahir. Kemudian suhu tubuh terakhirnya.

Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam memeriksa suhu tubuh penumpang di pintu keberangkatan. Kini setiap masayrakat yang berkunjung ke Kota Batam wajib mengisi kartu kuning  atau kartu kewaspadaan kesehatan. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

“Semuanya wajib diisi,” tegasnya.

Pengisian kartu kuning ini, kata Suwarso, demi memudahkan tracing apabila ditemukan kasus penumpang yang terjangkit Covid-19.

“Jadi ada datanya. Penelusuran penumpang yang pernah satu pesawat dengan warga terjangkit Covid 19 jadi lebih gampang ditelusuri,” ucapnya.

Suwarso mengaku, selain Jakarta, penumpang dari daerah lainnya juga wajib mengisi kartu kuning tersebut.

“Siapa saja yang datang, harus isi,” ungkapnya.

Selain itu, Suwarso juga mengaku pengecekan dengan thermal gun di pintu keberangkatan Hang Nadim terus diberlakukan.

Bagi penumpang yang panasnya lebih dari 38 derajat celcius, maka petugas akan membawa ke kantor KKP di bandara.

“Di sana akan dilakukan pengecekan ulang. Apabila masih panas, maka penumpang tersebut dirujuk ke rumah sakit terdekat,” terangnya.(ska)

Update