Senin, 6 April 2026

Anambas Relokasi Anggaran Untuk Penanganan Covid-19, Cabjari Natuna Lakukan Pendampingan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Kepulauan Anambas, telah merelokasikan anggaran APBD tahun 2020, sebesar Rp 53 miliar untuk penanganan wabah Corona Virus Deseas (Covid-19).

Terkait hal itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, untuk optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing kegiatan dan relokasi anggaran.

Dalam rangka mengajukan pendampingan pelaksanaan belanja anggaran Covid-19, Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Natuna di Tarempa, Allan Henri Baskara Harahap, mengatakan pihaknya hanya melakukam pendampingan secara yuridis dan nortmatif.

“Pendampingannya sebatas perdata, seperti kontrak. Hal ini untuk menghindari adanya intervensi. Kita lakukan pencegahan yang berisiko kerugian negara,” terangnya pada media, Selasa (14/4 2020).

Allan Henri Baskara Harahap kembali menegaskan, pengadaan barang dan jasa belanja anggaran Covid-19, tidak harus habis pakai dan tidak diperbolehkan di subkontrak.

“Di prioritaskan pada pencegahan Covid-19 dan pemberian bantuan. Anggaran 53 miliar itu tidak harus habis pakai, sesuai kebutuhan dan tidak boleh tumpang tindih belanja. Saat ini baru sebatas koordinasi, untuk detailnya nanti akan kite undang media untuk konferensi pers,” tuturnya. (fai)

Update