Sabtu, 24 Januari 2026

Menantu HS Pejabat Pemko Tanjungpinang Positif Covid-19 Tapi Tidak Dirawat di Rumah Sakit, Alasannya….

Berita Terkait

batampos.co.id – Menantu HS Pejabat Pemko Tanjungpinang yang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19 diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan, menantu HS saat ini berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).

“”Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa beliau itu positif COVID-19, tetapi sebagai OTG. Kalau positif COVID-19, dalam kondisi sakit, wajib dirawat di rumah sakit, tidak mungkin dikarantina di rumah,” ujarnya, Rabu (15/4/2020).

Ia berharap seluruh masyarakat bersama-sama memberi dukungan agar menantu HS dapat pulih.

“Pihak keluarga sedang berduka, karena baru beberapa hari lalu HS meninggal dunia,” ucapnya.

Tjetjep menjelaskan, istri dan anak-anak HS dalam kondisi sehat. Berdasarkan hasil tes PCR, mereka dinyatakan negatif.

HS sendiri diduga tertular dari Pasien Nomor 21 yang merupakan mertuanya. Pasien Nomor 21 kata dia, dalam kondisi baik dan masih dirawat di RSUP Kepri.

Riono, mantan Sekda Tanjungpinang, mengatakan, warga tidak mempermasalahkan menantu dari almarhum HS dikarantina di rumahnya. Warga justru memberi dukungan penuh agar OTG itu segera sembuh.

“Sejauh ini tidak ada masalah. Baik-baik saja warga di sini. Kami justru memberi penguatan dan mendoakan agar OTG itu segera sembuh,” kata Riono, yang juga tetangga menantu dari almarhum HS.

“Penyakit ini bukan aib. Jadi tidak perlu dirisaukan. Kita perlu bersama-sama, kompak, memberi penguatan agar orang-orang yang sakit dapat sembuh,” tuturnya lagi.(*/esa)

Update