batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Batam melayangkan gugatan perdata untuk membubarkan Yayasan Pengelola Balai Latihan Kerja (BLK) Karya Bangsa di Tanjunguncang.
Yayasan BLK yang sudah berdiri sejak tahun 1999 ini, dinilai tak pernah menyusun
anggaran dasar dan saat ini sudah tidak aktif lagi.
Sidang perdana gugatan perdata pembubaran BLK Karya Bangsa ini berlangsung
Rabu (15/4) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pihak tergugat adalah, Ketua Pengurus Yayasan, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam.
Namun, sidang terpaksa ditunda karena tergugat satu yakni Ketua Pengurus Yayasan BLK tidak hadir, sehingga sidang ditunda hingga Kamis (23/4/2020) depan.
Kasi Datun Kejari Batam, Elan, menjelaskan, Yayasan BLK Karya Bangsa ini didirikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bersama BP Batam dan Pemko Batam.
Sejak berdiri, Yayasan Pengelola BLK Karya Bangsa tak pernah menyusun anggaran dasar. Bahkan, setelah adanya Undang-undang yang mengatur setiap yayasan BLK wajib menyusun anggaran dasar, yayasan ini malah tak pernah menyusun anggaran dasar.

”Padahal sesuai Undang-undang, semua yayasan wajib menyesuaikan anggaran dasar. Tapi ternyata mereka tak pernah menyusun anggaran dasar ini, sesuai dengan ketentuan,” ujar Elan.
Menurut dia, gugatan perdata pembubaran BLK ini berawal dari informasi yang diterima Kejari Batam.
Dimana, adanya BLK milik Kementerian tidak digunakan sebagaimana mestinya. Setelah ditelusuri, ternyata BP Batam dan Pemko Batam sudah pernah ingin membubarkan Yayasan BLK ini.
Namun, niat pembubaran tak pernah berjalan sempurna karna saat rapat, quorum peserta dari penggurus pengelola yayasan tak pernah lengkap.
”Mereka sebenarnya sudah sepakat membubarkan, karena BLK ini sudah tak aktif lagi sejak tahun 2007 lalu. Tapi, pembubaran tak pernah terjadi, karena peserta rapat untuk pembubaran selalu tak memenuhi quorum, sehingga akhirnya kami layangkan gugatan perdata untuk pembubaran,” jelas Elan.
Alasan gugatan pembubaran lainnya, karena manfaat awal didirikan Yayasan Pengelola
BLK tidak efektif, sehingga tidak sesuai dengan tujuaan.
Pihaknya juga takut ke depannya, Yayasan Pengelola ini bisa disalahgunakan oleh ok-
num yang tak bertanggung jawab jika tak dibubarkan.
”Dari pada ke depannya disalahgunakan, makanya Yayasan BLK ini kami bubarkan dengan cara digugat,” ujar Elan.
Sementara, Kuasa hukum tergugat 2 yakni BP Batam, Tri Yanto, membenarkan gugatan terhadap BP Batam untuk pembubaran Yayasan Pengelola BLK Karya Bangsa.
Namun, ia mengaku tak bisa memberi komentar dengan alasan tak punya wewenang.
”Benar adanya gugatan, namun yang berwenang menjawab itu Bagian Humas BP Batam,” pungkas Tri.(she)
