batampos.co.id – Koperasi Indosurya Simpan Pinjam (ISP) Batam mengalami gagal bayar terhadap nasabahnya. Terhitung ada 50 nasabah di Batam dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Selain itu, manajemen ISP melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. PHK ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Linda, salah seorang korban mengatakan, Ia bersama puluhan nasabah lainnya diajak untuk menyimpan dana di Koperasi Indosurya.
Mereka dijanjikan bunga 8 hingga 9 persen per tahun. Pokok simpanan dan bunga akan dikembalikan saat jatuh tempo.
“Kami dulu tertarik simpan di Koperasi Indosurya karena tertera nama besar Grup Indosurya, tetapi sekarang membuang badan,” ujar Linda, Kamis (16/4/2020).

Linda mengatakan, Koperasi Indosurya gagal bayar saat ingin mencairkan simpanannya pada 12 Februari 2020. Namun, lanjutnya pihak perusahaan enggan memberikan alasan yang jelas.
“Sejak tanggal itu mereka menolak mencairkan dana. Ditunda-tunda sampai sekarang,” terangnya.
Ia berharap pihak perusahaan bisa mengembalikan seluruh uang nasabah beserta bungan yang ditawarkan.
“Kami ingin uang kembali saja. Apalagi di tengah wabah ini ekonomi susah,” imbuhnya.
Sementara itu, Tina salah seorang karyawan Koperasi Indosurya Simpan Pinjam (ISP) Batam mengaku kecewa dengan pihak perusahaan.
Ia di PHK sepihak dan tak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
“Saya dikirim pesan dari ponsel saja untuk berhenti kerja. Sampai sekarang tidak ada penjelasan,” katanya.
Dari pantauan batampos.co.id, kantor Koperasi Indosurya Simpan Pinjam yang berada di ruko Palm Sprinh Batam Centre tutup.
Di depan ruko tersebut terpampang spanduk yang bertuliskan “Pak Menkop Tolong usut Tuntas Kasus Gagal Bayar Koperasi Indosurya. Henry Surya Kembalikan Uang Nasabah!!!.(opi)
