batampos.co.id – Pembatasan mobilitas untuk menanggulangi pandemi Covid-19 di Malaysia tidak bisa membendung pekerja migran asal Indonesia. Masih saja ada yang berusaha pulang melewati jalur tikus alias jalur terlarang. Rabu dini hari (15/4) Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap 47 TKI di perairan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Batam, Kepulauan Riau.
Berdasar data yang diperoleh dari Bakamla, seluruh TKI ilegal itu menyeberang dari Malaysia dan berusaha masuk Indonesia secara ilegal sekitar pukul 02.00 WIB. ”Dini hari Bakamla mengamankan 47 TKI yang mencoba masuk lewat jalur ilegal,” ungkap Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia.
Upaya tersebut gagal lantaran ada patroli Bakamla yang bertugas di Batam. ”Yang sedang melaksanakan operasi Garda Lintas Bakamla,” beber perwira tinggi bintang tiga TNI-AL itu.

Setelah ditangkap, para TKI tersebut diperiksa petugas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sisanya, ada yang dari Aceh dan Cilacap, Jawa Tengah.
Selain memeriksa identitas, petugas melaksanakan prosedur pencegahan persebaran Covid-19. Suhu tubuh setiap TKI dicek. ”Rata-rata suhu tubuh 35 derajat Celsius,” kata Aan. Selanjutnya, Bakamla meminta petugas kesehatan dan karantina daerah Kepulauan Riau memeriksa kesehatan semua TKI secara terperinci.
Aan menjelaskan, hingga kemarin puluhan TKI itu masih berada di Pangkalan Armada Zona Maritim Barat Bakamla. ”Total 15 orang tenaga kesehatan dari kantor pelabuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Batam memeriksa kondisi kesehatan para TKI,” ungkap Kasubbaghumas Bakamla Letkol Bakamla Mardiono. Selain mengulang pemeriksaan suhu tubuh, dilakukan rapid test.
Hasil pemeriksaan kesehatan sementara yang diperoleh Bakamla, lanjut Mardiono, di antara 47 TKI, ada satu orang yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celsius. Hanya, hasil rapid test TKI tersebut menyatakan negatif atau nonreaktif terhadap virus. Para TKI itu selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
”Bila nanti mereka ada yang terindikasi sebagai ODP (orang dalam pemantauan), akan dilaksanakan karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.”
Pihaknya berharap tidak ada lagi TKI yang berusaha masuk Indonesia lewat jalur ilegal. Sebab, itu justru berbahaya dan mengancam keselamatan TKI. (jpg)
