Jumat, 3 April 2026

6 Permintaan PHRI Kota Batam Ditengah Pandemi Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengusaha perhotelan berharap agar pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dipermudah sebagai empati dari pemerintah kepada pengusaha.

Pasalnya kondisi dunia perhotelan di Batam semakin terpuruk di tengah merajalelanya wabah Covid-19 di Indonesia.

”Kondisinya semakin buruk karena hotel yang tutup makin bertambah banyak di Batam,” ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, Muhammad
Mansyur, Kamis (16/4/2020).

“Berapa jumlahnya? ”Saya belum tahu pasti pertambahan datanya. Tapi jika terus ber-
lanjut, maka akan semakin banyak yang dirumahkan,” ujarnya lagi.

Berdasarkan data terakhir data PHRI pusat Minggu (5/4/2020) lalu menyebutkan ada 38 hotel yang tutup di Kepri. Sebagian besar di Batam.

Efeknya, banyak karyawan yang dirumahkan.

Ilustrasi. Jawa Pos

”Kalau sudah dirumahkan, maka mencukupi kebutuhan hidup akan sangat sulit. Makanya usulan pencairan JHT diharapkan dapat membantu kebutuhan hidup karyawan yang dirumahkan,” tuturnya.

Usulan tersebut sudah disampaikan PHRI pusat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI Komisi X, Kamis (15/4/2020).

”Jadi, agar DPR mempertimbangkan. Supaya JHT jangan hanya dicairkan untuk pekerja yang sudah pensiun atau di-PHK saja, tapi juga untuk pekerja yang dirumahkan juga. Saya rasa kalau pengambil kebijakan mau, semuanya bisa dituntaskan,” ujarnya.

Adapun pencairan dana JHT akan disesuaikan dengan lamanya bekerja si karyawan. Selain itu, PHRI juga mengusulkan agar pemerintah membebaskan beberapa pajak hingga 12 bulan.

Berikut daftar pajak yang diharapkan PHRI dapat dibebaskan pemerintah: 

  1. Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Hotel dan Restoran.
  3. Pajak Hiburan,
  4. Pajak Air Tanah.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan.

”Dan juga menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan dan pembayaran THR hingga akhir tahun 2020,” jelasnya.(leo)

Update