batampos.co.id – Dua terdakwa narkoba pembawa 2 ribu butir ekstasi, NS dan MF dituntut 11 tahun penjara lewat sidang online (telekonferesi) dari Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/4/2020).
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ehas Zeboa, menjelaskan, kedua terdakwa membawa dua paket narkoba dari Sulawesi ke Batam.
Saat itu, mereka dijanjikan upah Rp 15 juta. Namun, tahap awal, mereka baru terima Rp 5 juta. Sesampai di Batam, kedua terdakwa menginap di salah satu hotel kawasan Nagoya.
Namun, beberapa saat sampai di hotel, polisi langsung menyergap mereka. Dari dalam tas keduanya, polisi menemukan dua paket bungkusan yang ternyata berisi 2 ribu ekstasi.
Ekstasi berwarna ungu dengan logo Hello Kitty itu rencananya akan diberikan kepada seseorang.
”Dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui perbuataanya. Sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memberikan maaf,” ujar Yan usai sidang.
Menurut dia, fakta persidangan membuktikan keduanya melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, sebelum tuntutan, Yan menyebutkan terdakwa cukup kooperatif dan sopan, sehingga menjadi pertimbangan untuk tuntutan hukuman.
Yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dan dapat merusak generasi bangsa.
”Menuntut Nur Syawal dan Muh Fadli, dengan hukuman 11 tahun penjara. Kemudian mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun,” imbuh Yan.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Jasael agar memberi keringanan.
Alasannya, mereka menyesal dan masih punya tanggungan keluarga.
”Kami menyesal, mohon keringanan hukuman dari majelis hakim,” ujar kedua terdakwa bergantian.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda putusan.
Sidang diperkirakan masih berlangsung secara online.(she)
