Sabtu, 12 Oktober 2024

Makan di Restoran saat Semi Lockdown, Warga Singapura Didenda 300 Dolar

Berita Terkait

batampos.co.id – Lagi-lagi ketidakpatuhan warga Singapura diganjar sanksi. Memasuki minggu kedua kebijakan semi lockdown, beberapa warga ternyata masih tak mau menuruti aturan.

Seorang perempuan Singapura melanggar peraturan di pusat jajanan Shunfu pada Selasa (14/4) dan keras kepala tetap makan di restoran. Padahal aturannya, warga dilarang makan di tempat dan hanya boleh dibawa pulang.

“Perempuan ini menolak bekerja sama dengan petugas polisi dan akan didenda 300 dolar Singapura,” kata Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) Singapura seperti dilansir dari AsiaOne, Kamis (16/4).

Perempuan itu, yang tidak disebutkan namanya, ditegur dua polisi di pasar dan berusaha untuk menjauhi polisi. Perempuan itu juga tidak mengenakan masker. Tak hanya itu, ia bahkan memaki polisi.

“Dia bersikeras memakan makanannya di pusat jajanan di Block 320 Shunfu Road dan berubah agresif ketika petugas mendekatinya,” kata NEA dalam sebuah pernyataan.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan keras terhadap para pelaku, termasuk penuntutan pidana jika perlu. Kasus-kasus penganiayaan fisik atau verbal akan dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” lanjut NEA.

Selama periode semi lockdown dari 7 April hingga 4 Mei, makan di pusat jajanan tidak diperbolehkan. NEA sebelumnya mengatakan bahwa pasar basah akan menolak masuk mereka yang tidak memakai masker mulai 12 April.

Menteri Pembangunan Nasional Lawrence Wong pada Selasa malam (14/4), mewajibkan bagi semua anggota masyarakat untuk mengenakan masker setiap kali mereka meninggalkan rumah. Pelanggar tertangkap melanggar aturan akan menghadapi denda 300 dolar Singapura atau setara Rp 3 juta.(jpg)

Update