Minggu, 26 April 2026

Pak Gubernur, Warga Batam, Tanjungpinang dan Karimun Mengharapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Berita Terkait

batampos.co.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya Batam, Tanjungpinang, dan Karimun, agar penyebaran virus corona tak makin meluas, tak kun-
jung diberlakukan.

Bahkan, pemda masing-masing daerah terkesan lamban, padahal warga yang ter-
papar Covid-19 terus bertambah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar, menilai kondisi ini sudah semakin mengkhawatirkan.

Ia menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kabupaten dan kota di wilayah Kepri memang sudah mendesak diberlakukan.

“Rencana PSBB ini harus segera. Maka mari Pemprov Kepri segera bahas secara matang dan mendalam bersama kami di Dewan Kepri,” ujar Taba, Kamis (16/4/2020).

Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, untuk mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi daerah di antaranya jumlah dan kasus kematian,
serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi mengajukan PSBB.

Ditegaskannya, pemerintah daerah juga harus menyiapkan data-data pendukung di antaranya mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemiologi, termasuk peta
penyebaran menurut kurva waktu.

Kemudian perlu juga dihitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat, karena PSBB membatasi masyarakat untuk ke luar rumah.

Perlu juga adanya jaringan pengaman sosial selama PSBB dilakukan. Infrastruktur
pendukung terutama di bidang kesehatan untuk merawat masyarakat yang terpapar juga harus tersedia serta anggarannya untuk itu.

Selain membahas PSBB, DPRD meminta agar Pemprov Kepri memastikan fungsi  pemerintahan daerah berjalan dengan baik dan efektif.

Personel Tagana dan satpol PP berjaga di Rusunawa BP Batam, Tanjunguncang. Di lokasi tersebut menjadi lokasi isolasi bagi warga Batam suspect corona. Foto: batampos.co.id/Eusebius Sara

“Kami menyadari kesulitan yang terjadi saat ini. Namun, kami meminta agar fungsi pemerintahan daerah berjalan dengan tetap mempedomani protokol penanganan virus Covid-19,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga. Ia  juga mendesak Pemko Tanjungpinang segera mengajukan PSBB di Ibu Kota Provinsi Kepri itu.

Menurutnya, angka positif Covid-19 di Tanjungpinang terus bertambah dan penyebarannya sudah antar warga (transmisi lokal).

Ia khawatir, jika PSBB tidak segera diambil cepat, penyebaran menjadi lebih masif dan menyulitkan pencegahan lebih lanjut.

“Mau tunggu korban berapa lagi. Segera ajukan PSBB dan terapkan. Memang setiap
keputusan besar harus ada risiko besar. Kami melihat, PSBB salah satu pilihan tepat yang harus segera dilakukan,” jelasnya.

“Sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Tanjungpinang ini,” ujar Ade.

Legislator Partai Golkar tersebut juga menegaskan, selain untuk memutus mata rantai penyebaran, juga untuk membantu tenaga medis fokus menangani pasien yang sudah
terpapar saat ini.

Ia mengingatkan, tindakan tersebut jangan diambil ketika rumah sakit sudah penuh  dengan pasien yang positif.

Menyikapi hal itu, pihaknya juga mendesak Pemko Tanjungpinang bergerak cepat dalam menyediakan kebutuhan bagi penerima manfaat yang terdampak Covid-19.

Karena Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang sudah menyetujui alokasi penangan Covid-19 sebesar Rp 34,2 miliar.

“Kami menyarankan pola yang harus digunakan tidak mesti menunggu semua terdata. Artinya, bagi mereka yang sudah bisa disalurkan, lakukan secara bertahap,” paparnya.

“Sehingga masyarakat menerima manfaat bisa memperbanyak aktivitas di rumah,” sarannya.

Ditambahkannya, kondisi internal daerah tentu yang lebih memahami adalah internal itu sendiri (Pemko Tanjungpinang,red) bukan pemerintah pusat.

Begitu juga mengenai kondisi sosial masyarakat di saat pandemi Covid-19 ini. Dikatakan Angga, penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang memang belum mencapai puncaknya.

Akan tetapi yang dikhawatirkan dan diwaspadai sudah terjadi transmisi lokal dari orang tua ke anaknya atau dari suami ke istri.

Begitu juga bagi mereka yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Bagi kalangan pejabat ketika ada gejala tentu bisa melakukan rapid test. Namun lain halnya bagi masyarakat, ketika tidak mendapatkan pengecekan dikhawatirkan meninggal disebabkan terpapar Covid-19,” katanya.

“Maka dari itu, kami berharap sebelum apa yang kita khawatirkan terjadi, sebaiknya Pemko mengambil sikap untuk melakukan PSBB,” tutup Ade.(jpg)

Update