batampos.co.id – Pemko Batam sudah mengajukan permohonan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengatakan, saat ini Pemko Batam masih menunggu perintah dan instruksi dari pemerintah pusat untuk penerapan PSBB.
“Karena yang menentukan PSBB adalah pemerintah pusat,” ujarnya, Kamis (16/4/2020).
Sehingga ia mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan jaga jarak dan melaksanakan imbauan physical distancing, kerja di rumah, menjaga kebersihan.
”Tetap tenang dan tetap istiqomah beriman kepada Allah,” tuturnya.
Mengenai penerapan yang PSBB, ia juga menilai bahwa Batam sudah layak dan pantas mengajukan PSBB. Sebab, melihat pandemi virus corona yang semakin berkembang.

”Informasi dan laporan dari gugus tugas Kota Batam ini sudah masuk dan sudah pantas layak diajukan PSBB,” jelasnya.
Dengan pertimbangan perkembangan pandemi Covid-19, Pemko Batam mengajukan PSBB melalui gubernur.
“Itu yang kami dapat informasi dari ketua gugus tugas. Berarti sudah tepat, tetapi keputusannya menunggu dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Ketua harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan red zone, lockdown, karantina wilayah atau PSBB itu hanya soal istilah.
Ia meminta semuanya tidak larut dengan istilah tersebut.
”Tetapi ketika sebuah kebijakan itu diputuskan oleh pusat. Maka saat itu sudah diikuti dengan sanksi, yang disebut PSBB. Semula kita tak berpikir ke arah situ, setelah melihat eskalasi dari waktu ke waktu, maka usulan itu dimatangkan betul,” katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini Gubernur Kepri sudah memberikan sinyal bahwa pengajuan PSBB dari Batam akan menjadi prioritas untuk diteruskan ke Kementrian Kesehatan.
”11 kecamatan dari 12 kecamatan sudah terdampak. Hanya Bulang yang belum. Itu sudah semakin memperkuat, PSBB itu relevan untuk dilakukan di Batam,” tutupnya.(gie)
