batampos.co.id – Tiga pelaku pembobolan rumah AP, AS dan M dibekuk personel Satreskrim Polsek Sekupang yang mencuri 30 unit laptop dari Kompleks Pesantren Azzarah, Tanjungriau.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada 20 Maret 2020. Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 65 juta.
“Laptop itu baru dibeli korban dan diletakkan di kamar. Karena korban belum memiliki kasur, maka dia menempati kamar di rumah pemilik kos tempat ia tinggal sekarang,” kata Yudi, Kamis (16/4/2020) siang.

Yudi menjelaskan, pelaku berhasil masuk ke rumah dengan merusak engsel jendela. Kemudian membawa kabur laptop tersebut dengan menggunakan mobil.
“Pelaku kemudian menjual barang curiannya kepada penadah, A, yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” kata Yudi.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan 11 unit laptop. Rata-rata satu unit laptop dijual dengan harga mulai Rp 2 juta.
“Kami masih lakukan pengembangan apakah masih ada TKP lainnya,” ungkap Yudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.(opi)
