Minggu, 26 April 2026

Warga Negara Singapura Divonis 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Norizal, warga negara (WN) Singapura divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/4/2020).

Pria 30 tahun itu terbukti menganiaya sang pacar, Ridha. Dalam sidang putusan itu,
Majelis Hakim yang dipimpin Jasael berpendapat, terdakwa harus dihukum karena telah
terbukti bersalah.

Sebab, ia dengan sengaja mendorong korban ke jalan dan menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh.

Sehingga pasal 351 tentang penganiayaan telah terpenuhi.

”Menghukum terdakwa Norizal bin Mohamed Yatim dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim Jasael, saat membacakan amar putusan melalui video teleconference.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Elhas Zeboea, yaitu 6 bulan penjara.

”Terdakwa, vonis yang barusan Kami jatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa. Atas putusan itu, Kamu terima, pikir-pikir atau banding,” tanya majelis hakim.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

”Kami terima putusannya yang mulia. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya,” jawab mereka serentak. Sidang pun akhirnya ditutup.(she)

Update