batampos.co.id – Pemko Batam akan menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) apabila usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dikabulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, PSBB lebih efektif karena pemerintah daerah memiliki aturan sendiri untuk menindak mereka yang melanggar aturan PSBB.
“Kami siap sajalah. Kan sudah diusulkan gubernur. Pasti Batam kena juga. Jadi tidak ada masalah soal penerapan PSBB itu,” imbuhnya, Jumat (17/4/2020).
Kendati demikian, selama ini, kata Rudi, pihaknya sudah berupaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Beberapa langkah antisipasi di antaranya kewajiban mengenakan masker, penerapan social distancing dan physical distanding, bekerja dari rumah (work from home/WFH), sekolah dari rumah, dan kalau ada warga yang menunjukkan gejala Covid-19 petugas langsung turun.

“Saya rasa isi dari PSBB terkait ini juga. Jadi kami lebih suka langkah preventif, sehingga masyarakat bisa teredukasi,” paparnya.
“Bedanya kan kalau sekarang tindakan berupa pembubaran dan edukasi. Kalau PSBB ada
aturan yang lebih ketat lagi soal penindakan dan itu diatur daerah. Itu saja bedanya,” jelasnya.
Mengenai zona merah, Rudi, mengatakan, belum tahu kriteria yang dipakai. Namun, karena kasus positif semakin meningkat dan penyebaran antarwarga semakin meluas, maka ia menilai perlu ada kesadaran warga untuk menjaga diri agar bisa terhindar dari virus corona ini.
“Karena itulah edaran saya keluarkan, agar warga lebih peduli lagi menerapkan social distancing ini,” tuturnya.
Ia berharap, setelah menerapkan physical dan social distancing atau karantina
tingkat RT, kondisi Batam jauh lebih baik dan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Makanya selama 14 hari itu, saya mau warga benar-benar berada di rumah. Kalau tidak penting jangan keluar. Sekarang saja sudah dilarang masih ada yang ngumpul-ngumpul,” jelasnya.
“Jadi saya minta warga sama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tegasnya.(yui)
