Selasa, 28 April 2026

Emas 59 Gram Digasak Maling, Ini Kronologisnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Sekupang mengamankan AS, pembobol rumah di kawasan Perumahan Citra Permata Residence, Sekupang.

Dalam aksinya, pria 31 tahun ini menggasak emas seberat 59 gram dari kamar rumah
Blok G1.

Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, mengatakan, pembobolan rumah tersebut
terjadi pada 11 April lalu.

Pelaku mendatangi rumah dengan menggunakan sepeda motor, kemudian mencongkel
jendela kamar.

“Pelaku sebelum beraksi melakukan pengintaian Karena, rumah dalam kondisi kosong, ia masuk melalui jendela dan mengambil perhiasan itu,” ujar Yudi.

Ilustrasi pembobolan. JawaPos.com

Yudi menjelaskan, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kompleks Jodoh Square beserta barang bukti emas yang terdiri dari 3 kalung, 5 cincin, serta 1 gelang.

“Seluruh emas berhasil kita amankan lagi. Rencana pelaku akan menjualnya,” kata Yudi.

Yudi menambahkan, pelaku sengaja mendatangi perumahaan dengan sepeda motor dan berdalih mencari kos-kosan dan kontrakan. Kemudian, mengincar rumah yang kosong.

“Untuk sepeda motornya belum kita temukan. Karena pinjaman, bukan sepeda motor miliknya,” ungkap Yudi.

Yudi juga meminta warga yang berada di wilayah hukumnya selalu waspada. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada polisi jika menemukan hal yang mencurigakan.

“Apabila ada hal yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak berwajib dan akan kita tindak lanjuti,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman 7 tahun penjara.(opi)

Update