Rabu, 24 April 2024

Jabatan Baru Isdianto

Berita Terkait

batampos.co.id – Perkara suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding alias menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Dengan demikian, Plt Gubernur Kepri, Isdianto, akan menjabat sebagai Gubernur Kepri menggantikan Nurdin.

“Setelah menyatakan pikir-pikir pada waktu sidang putusan 9 April 2020 lalu, JPU
KPK akhirnya menyatakan tidak banding atau menerima putusan tersebut. Artinya, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,”ujar Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK, Ali  Fikri, Jumat (17/4/2020).

Menurut Ali, setelah adanya keputusan ini, berikutnya JPU KPK akan menyerahkan pro-
ses administratif kepada unit eksekuai KPK.

Selanjutnya pelaksanaan eksekusi akan dilakukan jaksa KPK. Mengenai waktunya akan disampaikan kemudian.

Ditegaskannya, KPK akan melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan majelis
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Baik JPU dan terdakwa memilih tindakan yang sama, yakni tidak mengajukan banding. Artinya, perkara hukum kasus ini tuntas dalam 10 bulan, mulai dari Juli 2019 sampai April
2020,” tegasnya.

Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun menjalani sidang melalui fasilitas teleconference di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Kamis (2/4). (Jailani/Batampos)

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun,
mengatakan dengan tidak bandingnya JPU KPK, perkara ini sudah ada keputusan hukum tetapnya.

Artinya, secara administrasi tinggal menunggu terbitnya surat keputusan dari PN Tipikor Jakarta Pusat.

Menurutnya, Nurdin akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diputuskan
majelis hakim.

“Artinya, Pak Nurdin akan menjalani sisa hukuman setelah dipotong masa tahanan,” ujar Andi Asrun.

Mantan pengacara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tersebut menjelaskan, keputusan majelis hakim juga mematahkan tudingan KPK terkait uang yang disita dari kediaman pribadi Nurdin.

Karena majelis hakim memerintahkan Jaksa KPK mengembalikan barang bukti tersebut. Artinya uang itu bukan merupakan hasil suap atau gratifikasi jabatan.

“Kita sudah menyurati Pengadilan Tipikor pada hari yang sama, setelah putusan dibacakan. Dan sikap ini juga sudah disampaikan ke JPU KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat,
Nurdin terbukti bersalah pada dakwaan pertama pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor jo
pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU Tipikor.

Adapun hal memberatkan, tindakan Nurdin bertentangandengan program pemerintah
dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatan tersebut.

Sedangkan hal meringankan, berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Dalam amar putusan tersebut, selain vonis empat tahun penjara, Nurdin juga didenda Rp 200 juta, subsider 3 bulan.

Selain itu, mantan Bupati Karimun tersebut dikenakan uang pengganti Rp 4.228.500.000 atau subsider 6 bulan penjara dan pencabutan hak politik 5 tahun.

Kemudian, mengenai barang bukti (BB) berbeda dengan amar barang bukti tuntutan
yang mana BB uang yang ditemukan di rumah dinas terdakwa menurut majelis hakim dikembalikan, sedangkan dituntutan dirampas untuk negara.(jpg)

Update