batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam, yang kasusnya sudah mencapai 26 orang positif. Isinya, Pemerintah Kota Batam akan memberlakukan karantina tingkat RT selama 14 hari, sesuai masa inkubasi Covid-19.
“Selama waktu itu (14 hari, red), masyarakat kami minta tidak keluar rumah. Nanti perangkat RT yang akan mengontrol dan mengawasi warganya masing-masing,” kata Rudi, Jumat (17/4).
Mengenai waktu pelaksanaan karantina, Rudi mengatakan, akan segera dilaksanakan setelah pembagian paket sembako dari pemerintah kepada masyarakat selesai. “Hari ini (kemarin, red) sembako sudah mulai didistribusikan ke kantor camat. Besok (hari ini, red) mulai dibagikan. Teknisnya terserah camat, yang penting tidak ada kerumunan warga,” ujarnya.
Mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rudi mengatakan, siap melaksanakan jika memang usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dikabulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, PSBB memang lebih efektif karena pemerintah daerah memiliki aturan sendiri untuk menindak mereka yang melanggar aturan PSBB.
“Kami siap sajalah. Kan sudah diusulkan gubernur. Pasti Batam kena juga. Jadi tidak ada masalah soal penerapan PSBB itu,” imbuhnya.
Kendati demikian, selama ini, kata Rudi, pihaknya sudah berupaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Beberapa langkah antisipasi di antaranya kewajiban mengenakan masker, penerapan social distancing dan physical distanding, bekerja dari rumah (work from home/ WFH), sekolah dari rumah, dan kalau ada warga yang menunjukkan gejala Covid-19 petugas langsung turun.
“Saya rasa isi dari PSBB terkait ini juga. Jadi kami lebih suka langkah preventif, sehingga masyarakat bisa teredukasi. Bedanya kan kalau sekarang tindakan berupa pembubaran dan edukasi. Kalau PSBB ada aturan yang lebih ketat lagi soal penindakan dan itu diatur daerah. Itu saja bedanya,” ungkapnya.
Mengenai zona merah, Rudi mengatakan, belum tahu kriteria yang dipakai. Namun begitu, karena kasus positif semakin meningkat dan penyebaran antarwarga semakin meluas, maka ia menilai perlu ada kesadaran warga untuk menjaga diri agar bisa terhindar dari virus corona ini. “Karena itulah edaran saya keluarkan, agar warga lebih peduli lagi menerapkan social distancing ini,” tuturnya.
Ia berharap, setelah menerapkan physical dan sosial distancing atau karantina tingkat RT ini, kondisi Batam jauh lebih baik dan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Makanya selama 14 hari itu, saya mau warga benar-benar berada di rumah. Kalau tidak penting jangan keluar. Sekarang saja sudah dilarang masih ada yang ngumpul-ngumpul. Jadi saya minta warga sama-sama untuk memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 ini,” tegasnya.(leo/yui)
