Selasa, 3 Februari 2026

Antre Tanpa Jarak, 240 Orang di Singapura Dikenai Denda

Berita Terkait

batampos.co.id – Singapura menerapkan aturan ketat selama semi lockdown atau masa Pemutus Mata Rantai (circuit breaker) sejak 7 April lalu. Bahkan mengantre tanpa jarak saja, bisa dijatuhi denda. Apalagi jika ketahuan tidak memakai masker. Salah satu pemandangan antrean panjang tanpa jarak terjadi di Pasar Geylang Serai.

Tak pelak, sebanyak 240 orang masing-masing didenda SGD 300 atau sekitar Rp 3 juta karena tidak mematuhi langkah-langkah menjaga jarak yang aman pada Minggu (19/4). Sementara 120 lainnya membayar denda yang sama sebagai hukuman karena tidak memakai masker di luar rumah. Jumlah pelanggaran naik dibanding Sabtu (18/4).

Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Masagos Zulkifli mencatat pada Minggu (19/4) bahwa lebih dari 10 orang orang akan didenda SGD 1.000 karena pelanggaran berulang atas tindakan tidak menjaga jarak yang aman, termasuk tidak mengenakan masker di depan umum. Dia mengatakan ada antrean panjang di beberapa pasar pada akhir pekan ini.

“Pada jam 8 pagi ini, misalnya, ada sekitar 200 orang yang antre di Pasar Geylang Serai, dan rata-rata waktu tunggu untuk masuk ke pasar setidaknya 30 menit,” katanya seperti dilansir dari AsiaOne, Senin (20/4).

“Sementara itu, di Pasar Tekka tidak ada antrean, dan pada 505 Jurong Barat, antreannya pendek dan bergerak cepat dan butuh kurang dari 10 menit untuk masuk ke pasar,” jelasnya.

Masagos mengatakan dia prihatin karena pasar terus menjadi tempat rang berkumpul dalam waktu lama dan kebiasaan yang sulit dihilangkan. Pasar bisa menjadi penularan virus Korona yang cepat.

“Jika kita membiarkan pertahanan kita turun sesaat, mungkin saja itu dapat mengakibatkan kelompok infeksi Covid-19 yang lain,” tambahnya. “Sangat penting bahwa kita semua melakukan yang terbaik untuk meminimalkan kepadatan,” pungkasnya.(jpg)

Update