Jumat, 10 April 2026

Pemblokiran Ponsel Ilegal Resmi Dimulai

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan International Mobile Equipment Indentity (IMEI) sejak Jumat (18/4). Kebijakan yang ditujukan untuk memberantas peredaran ponsel ilegal tersebut disetujui untuk dijalankan dengan skema whitelist atau preventif. Dengan mekanisme tersebut, hanya ponsel memiliki IMEI legal atau resmi saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler Indonesia.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, menegaskan bahwa masyarakat tak perlu resah dengan kebijakan baru yang berlaku. Sebab, seperti yang sudah ditegaskan sejak awal, regulasi ini tidak berlaku surut. Artinya, ponsel black market yang sudah diaktifkan dan sudah tersambung dengan jaringan operator seluler sebelum regulasi berlaku, tidak akan terpengaruh.

”Ponsel-ponsel tersebut (ponsel ilegal yang sudah aktif, red), tidak akan terpengaruh meskipun IMEI-nya tidak terdaftar,” ujar Najamudin, Sabtu (18/4).

Rencana pemberlakuan kebijakan IMEI sebenarnya sudah digaungkan sejak tahun lalu, namun realisasinya mundur hingga April 2020. Menurut Najamudin, banyak persiapan teknis yang harus dilakukan sehingga kebijakan IMEI bisa berjalan dengan smooth. ”Saat ini kita sudah punya data 1,7 miliar IMEI nasional baik itu ponsel produksi dalam negeri maupun impor, yang tersimpan pada Sistem Informasi Industri Nasional(SIINas),” tambahnya.

Untuk itu, pihak Kemenperin mengimbau juga pada masyarakat agar mulai saat ini, lebih jeli dalam membeli ponsel baru dari pedagang. ”Kemenperin menyediakan portal untuk pengecekan IMEI melalui imei.kemenperin.go.id. Jadi masyarakat bisa langsung mengecek apakah IMEI ponsel yang akan dibeli terdaftar resmi,” bebernya.

Secara paralel, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan perdagangan ponsel di pasaran. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono mengatakan bahwa sudah diatur dalam Permendag bahwa produsen dan importir wajib melakukan pendaftaran barang meliputi ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet.

Mereka juga diwajibkan untuk mencantumkan IMEI pada barang dan kemasan. Lebih rinci lagi, Veri menyebut bahwa ponsel resmi akan dengan mudah dikenali karena produsen dan importir juga diwajibkan menyertakan label dan buku manual berbahasa indonesia.

”Terkait sanksi, perangkat wajib ditarik jika IMEI tidak teregistrasi sesuai dengan ketentuan. Bagi produsen, importir, atau pedagang akan dikenai sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha,” tegas Veri.

Mengenai ponsel yang dibeli dari luar negeri, Veri menjelaskan bahwa kasus tersebut tetap berpedoman pada aturan bea cukai yang berlaku. Dalam aturan tersebut, setiap individu diizinkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri dan pemilik wajib membayar pajak PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen.

”Jika pengguna menaati ketentuan Bea Cukai, unit ponsel yang dibeli dari luar negeri akan didaftarkan nomor IMEInya ke database pemerintah, sehingga perangkat bisa digunakan di wilayah Indonesia,” bebernya. (agf/jpg)

Update