batampos.co.id – Anggota Badan Legilasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo meminta semua pihak untuk tidak menjadikan omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagai komoditas politik. Pasalnya, politikus Golkar itu meyakini lewat regulasi baru itu perekonomian negara bisa maju.
“Saya berharap, semua pihak jangan berasumsi yang tidak-tidak terkait RUU Cipta Kerja. Jangan juga dijadikan komoditas politik. Seharusnya RUU ini menjadi kepentingan nasional bersama,” ujar Firman.
Firman juga mengatakan, hadirnya omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa menjadi angin segar bagi pemulihan ekonomi. Karena lewat aturan itu, pemerintah bisa membuat langkah konkret dan terobosan guna memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi.
“Apalagi nanti pasca-pandemi virus corona ini, tentu pemerintah butuh payung hukum yang tepat untuk bisa mendongkrak perekonomian nasional,” paparnya.
Selain itu, Firman juga menyesalkan adanya pernyataan dari sejumlah pihak yang menilai DPR dan pemerintah tidak berempati karena membahas RUU ini di tengah pandemi virus corona. Padahal, itu adalah upaya nyata parlemen untuk menyelamatkan ekonomi nasional.
Menurutnya, dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sudah dirasakan oleh seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Dampak itu harus direspon cepat. Jika pemerintah dan DPR tidak segera membuat terobosan regulasiekonomi yang dibutuhkan guna mengimbangi negara lain, maka bangsa ini akan ketinggalan. Bahkan bisa terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pasca pandemi.
“Target investasi bisa tidak tercapai. Ekonomi kita bisabisa sulit untuk pulih. Ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak di PHK akan terus bertambah serta menjadi lebih susah diatasi. Sekarang justru saat tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” katanya.
Firman juga menyatakan, jika tugas Baleg adalah menyiapkan regulasi dan membahas RUU guna mengantisipsi permasalahan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Hal itu dibutuhkan agar tidak terjadi krisis ekonomi berkepanjangan.
“Ancaman krisis ini jauh lebih berbahaya, karena data dari Kadin Indonesia menyebutkan pengangguran atau PHK serta karyawan yang dirumahkan diperkirakan sudah mencapai tiga juta orang efek dari pandemi itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan ribuan buruh akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis (30/4) mendatang. Dalam aksinya nanti akan menyuarakan penolakan pembahasan RUU omnibus Law Cipta Kerja.
“Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah tolak omnibus Law, stop PHK dan liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Said Iqbal pun memastikan, buruh akan mengikuti protokol pandemi corona, yaitu jaga jarak, pakai masker, dan membawa hand sanitizer. (jpg)
