Jumat, 24 April 2026

504 Warga Binaan di Provinsi Kepri Dibebaskan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 504 warga binaan lembaga pemasyarakatan di Provinsi Kepri dibebaskan karena program asimilasi Covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dedi Handoko, mengatakan pembebasan bukan tanpa syarat.

Jika warga binaan kembali melakukan tindakan kriminal masa tahanannya akan semakin panjang.

”Artinya sepanjang Covid-19 ada, akan tetap dilaksanakan. Pertimbangannya karena kami tak ingin wabah ini masuk ke dalam lapas,” jelasnya.

Ia mencontohnya di Lapas Barelang, ada 1.300 warga binaan. Jika satu tertular, maka
kena semuanya.

Khusus untuk warga binaan yang bebas, Dedi menyebut asimilasi tersebut hanya berlaku bagi pidana umum saja.

Ilustrasi warga binaan di Lapas Kelas IIA Barelang. Foto: Haris/batampos.co.id

”Syaratnya sudah melewati setengah masa pidana dan kasus pidana umum. Jadi untuk kasus korupsi, bandar narkoba, trafficking, ilegal logging dan lainnya tidak bisa,” tuturnya.

Jika warga binaan yang sebelumnya dipenjara karena pidana umum kembali berulah, misalnya melakukan kejahatan lagi, maka sanksinya tidak main-main.

”Tetap kita akan proses dengan hukum pencurian yang baru dan diadili di persidangan. Nanti akan tetap ditambahkan sisa hukuman yang lama dengan pidana yang baru tentunya. Setelah itu akan diisolasi di lapas, baru dikembalikan ke kita,” katanya lagi.

Tapi hingga saat ini, baru satu kejadian pencurian dari warga binaan hasil asimilasi.
Yakni, melakukan pencurian di Bengkong, Batam.

”Kalau secara keseluruhan di Indonesia, tak sampai 20 (kasus),” ujarnya.

Ia juga menuturkan, sebelum dibebaskan, warga binaan diberikan pengarahan agar
tetap di rumah.

”Kalau nanti bandel akan ditarik lapas. Dan juga taati protokol kesehatan,” jelasnya.

Sedangkan bagi warga binaan yang masih berada di lapas, Dedi mengatakan, pihak lapas
akan menyediakan sarana video call untuk bisa berkomunikasi dengan keluarganya.

Video call juga berlaku untuk proses persidangan.(gie)

Update