Sabtu, 25 April 2026

Ada Sanksi dan Hukuman Bagi Warga yang Maksa Mudik

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 ini. Larangan mudik itu berlaku sejak Jumat, 24 April 2020.

“Jadi bagi yang melanggar nanti ada sanksi-sanksinya,” ujar Luhut usai rapat bersama Presiden Jokowi, Selasa (21/4).

Luhut juga mengatakan, bentuk sanksi masyarakat yang maksa mudik itu sedang dipe‎rsiapkan oleh pemerintah. Penerapan sanksi kepada masyarakat akan dimulai per 7 Mei 2020. “Jadi sanksi yang sudah disiapkan efektif mulai 7 Mei,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan melarang masyarakat untuk mudik pada Ramadan dan Idul Fitri 2020 ini. Hal ini karena adanya pandemi virus Korona atau Covid-19 di dalam negeri.

‎”Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi pada saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

Jokowi memaparkan dari informasi survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didapatkan masyarakat yang bersikeras untuk mudik ada 24 persen. Sehingga angka ini menunjukan di tengah pagebluk Korona ini masyarakat masih ingin mudik.

‎”Disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen. Yang tetap bersikeras mudik 24 persen. Yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen,” katanya.

‎Oleh sebab itu, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelarangan mudik ini. Sehingga bisa memutus rantai penyebaran virus Korona di tanah air. (jpc)

Update