batampos.co.id – Sebanyak bantuan sosial berupa 5.000 paket untuk 2.445 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Penyaluran bantuan sosial dibagikan untuk membantu kebutuhan sehari-hari masyarakat ditengah situasi darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19) saat ini.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi mengatakan, KPM itu diprioritaskan bagi masyarakat miskin, rentan miskin, dan masyarakat berdampak Covid-19. KPM ini berdasarkan data Terpadu Kesahjeteraan Sosial (DTKS), yang ditetapkan oleh Pusat Data Informasi (Pusdatil) Kementerian Sosial.
“Data masyarakat miskin terverifikasi setiap bulan, oleh pengumpulan data dari desa hasil musyawarah desa (musdes) dan musyawarah kelurahan (muskel),” terangnya, Selasa (21/4/2020).
Sedangkan data bantuan berdampak lain Covid-19, berdasarkan hasil analisis masing-masing OPD terkait, seperti data dari Dinas ketenagakerjaan. Sementara untuk dana yang disiapkan dalam bantuan sembako ini sekitar Rp 20 miliar lebih.
“Besaran anggarannya kita sudah ada, cuma pasti angkanya saya kurang tahu, tapi bantuan sosial kita cukup besar. Sekitar Rp 20 miliar lebih,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah menyiapkan 5000 bantuan sembako kepada masyarakat berdampak Covid -19. Seperti petani, nelayan, tukang ojek, kuli bangunan dan sebagainya. Selain sembako yang akan diberikan kepada masyarakat, pemerintah daerah rencananya juga akan memberi bantuan uang tunai.
“Insyallah data sudah finalisasi dan rampung, kemudian kita serahkan kepada kepala daerah,” tuturnya.
Rencananya bantuan sosial ini diberikan selama 4 bulan. Namun pihaknya menyampaikan saat ini untuk kebutuhan 2 bulan saja. “Kita lihat kondisi darurat kita, saat ini sampai tanggal 29 Mei, tergantung kondisi darurat dan ditetapkan oleh komisi dan bupati untuk selanjutnya akan disampaikan, ” kata Ody lagi.
Untuk penyaluran bantuan sosial diserahkan kepada tim penyaluran masing-masing korwil. Kemudian korwil menyampaikan paket sembako ini langsung ke KPM untuk menghindari dari kerumuan dan perkumpulan orang banyak.
“Disamping itu juga, dengan pertimbangan ini, sebentar lagi bulan puasa, itu masyarakat miskin banyak lansia,” kata Ody Karyadi.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika di lapangan terdapat data yang tidak sesuai, perangkat desa bisa mengubahnya. Terutama jika merasa masyarakat miskin dan tidak terdata.
“Jadi mekanisme DTKS, ada berita acara disiapkan kadesnya, selanjutnya kami minta ada musyawarah desa, kalau setuju kita input di sistem, kriteria terima atau tidakya sistem Pusdim yang mengatur,” jelas dia.(fai)
