Rabu, 8 April 2026

Halo Pengusaha, Karyawan yang Dirumahkan Wajib Terima THR Lho

Berita Terkait

batampos.co.id – Perusahaan yang merumahakan karyawan atau memberikan cuti karyawan tanpa digaji (unpaid leave) seperti yang banyak terjadi saat ini akibat wabah Covid-19, tetap wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya
tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

”Pembayaran THR bagi karyawan yang dirumahkan itu memang tetap dibayarkan,”
kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Senin (20/4/2020).

Sebab, sambung dia, karyawan yang dirumahkan tersebut bukan berarti diberhentikan. Para pekerja ini akan bekerja lagi seperti biasa ketika kondisi perusahan sudah normal pasca wabah Covid-19 lenyap.

Namun begitu, Rudi mengaku masih menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja
mengenai pembayaran THR ini.

Ilustrasi. Foto: Iman Wachyudi/batampos.co.id

”Seperti apa mekanisme pembayaran THR ini, kita masih tunggu dari kementerian,” sebutnya.

Rudi menambahkan, saat ini yang sudah keluar dari Kementerian Tenaga Kerja, baru mengenai pembayaran gaji selama pandemi virus corona ini.

Dimana, Kementerian minta ada negosiasi antara pengusaha, pekerja atau buruh. Terkait pembayaran THR ini, lanjutnya, ada beberapa perusahaan yang sudah berkoordinasi dengan Disnaker Batam dengan sejumlah cara.

Salah satunya, untuk pembayaran THR Lebaran dibayar setengah, dan sisanya atau setengahnya lagi dibayarkan Desember nanti.

”Itu sah-sah saja, sepanjang ada kesepakatan semua pihak, tak ada masalah. Di sini kita juga harus memikirkan dari sisi perusahaan dan kondisi mereka saat ini,” jelas Rudi.

Erni, salah satu karyawan yang dirumahkan di Batam sangat berharap THR dibayarkan jelang Lebaran nanti.

Apalagi, ia mengaku sudah tidak menerima gaji lagi semenjak dua bulan terakhir lantaran dirumahkan pihak perusahaan.

”Harapannya tetap penuh. Sangat berat kalau sempat dibagi, apalagi kondisinya sekarang seperti ini,” katanya.(leo)

Update