Minggu, 3 Mei 2026

WFH ASN Diperpanjang hingga 13 Mei, Begini Jam Kerjanya

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah kembali memperpanjang masa bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). WFH akan dilanjutkan hingga 23 hari ke depan. Selain itu, jam kerja efektif juga bakal mengalami penyesuaian.

Keduanya diatur dalam surat Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) yang ditandatangani Senin (20/4).

Perpanjangan WFH diatur dalam SE MenPANRB No.50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020. Sementara penetapan jam kerja ASN selama Ramadhan mengacu pada SE MenPANRB No. 51/2020.

Masa WFH bagi ASN sendiri harusnya berakhir hari ini (21/4). Namun, mempertimbangkan kondisi pandemik Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, maka masa WFH ditambah hingga 13 Mei 2020. ”Tiap 2 minggu tim KemenPANRB mengevaluasi efektifitas WFH dan pelayanan publik terkait WFH, khususnya di daerah yang PSBB,” tutur MenPANRB Tjahjo Kumolo, Senin (20/4).

Selain penyesuaian sistem kerja, Tjahjo turut menyinggung soal penyesuaian jam kerja bagi ASN pusat dan daerah selama bulan Ramadhan. Ada dua opsi yang diberikan. Pertama, pemberlakuan lima hari kerja. Pada opsi ini, jam kerja wajib bagi ASN dari Senin-Kamis yakni mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara, untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam, mulai 11.30-12.30 WIB.

Kedua, opsi enam hari kerja. Opsi ini agak berbeda dengan lima hari kerja. Waktu kerjanya hanya enam jam atau mulai pukul 08.00-14.00 WIB untuk Senin-Kamis dan Sabtu. Mereka tetap diberikan waktu istirahat selama setengah jam, yakni pada pukul 12.00-12.30 WIB. Kemudian, untuk Hari Jumat, ASN wajib kerja mulai pukul 08.00-14.30 WIB dengan jam istirahan pukul 11.30-12.30 WIB.

Keduanya, kata dia, memiliki jumlah jam kerja efektif yang sama yakni 32,50 jam per minggu. ”Setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerjanya dan menyampainnya pada MenPANRB,” ungkapnya.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan, perpanjangan masa WFH ini juga ditujukan untuk mencegah penularan Covid-19. Di mana, penanganan pandemi saat ini masih terus berjalan. ”Karenanya, physical dan social distancing masih diperlukan. Sesuai dengan arahan bapak presiden, untuk sementara bekerja, belajar dan beribadah dari rumah saja,” paparnya.

Selain perpanjangan masa WFH, Atmaji mengungkapkan, bahwa dalam SE No.50/2020 tersebut juga mengatur soal keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Meski WFH, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Dengan ketentuan, tetap memperhatikan anjuran PSBB seperti mengatur waktu kerja hingga jumlah pekerja.

”ASN juga diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19,” katanya.

Aplikasi ini bermanfaat dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Covid-19. Oleh karenanya, ASN diharapkan bisa mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.

Selain itu, Atmaji juga menekankan bahwa meski ada aturan terbaru soal WFH, namun SE MenPANRB No.19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku. Sebab, ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru. ”Sehingga menjadi satu kesatuan,” tandasnya. (jpg/mia)

Update