batampos.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
Pemutusan itu sangat memberikan dampak langsung bagi buruh atau pekerja. Komnas HAM pun mendorong tidak terjadi lagi kebijakan PHK di saat kondisi wabah Covid-19.
Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 2,8 juta pekerja yang terdampak wabah Covid-19.
Baik dirumahkan maupun diputus kerja oleh pihak perusahaan. Data itu diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kami mendorong kebijakan (pemerintah) agar tidak terjadi PHK,” paparnya, Selasa (21/4/2020).

Gelombang PHK di tengah pandemi Covid-19 terjadi di hampir semua daerah. Tidak
hanya kota-kota besar. Tapi juga di berbagai daerah.
Parahnya, sebagian besar pekerja yang diputus kerja itu belum mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Baik itu berupa pesangon atau hak-hak buruh yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
Anam menyebut pemerintah harus merespons maraknya PHK itu dengan menggunakan kebijakan kartu prakerja.
Tentu, implementasinya harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Memang ada catatan (untuk program kartu prakerja), karena dalam implementasinya tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Selain memaksimalkan program kartu prakerja, pemerintah juga harus memberikan dan memfasilitasi informasi terkait bagaimana hak-hak buruh korban PHK dapat terlindungi.
Misalnya, dalam hal pemberian pesangon.(jpg)
