Jumat, 24 April 2026

Pelaksaaan Larangan Mudik Mirip Karantina Wilayah

Berita Terkait

batampos.co.id – Upaya membendung arus mudik untuk mencegah potensi penularan Covid-19 tidak lagi bersifat imbauan. Selasa (21/4) pemerintah secara resmi melarang masyarakat pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri.

”Pada rapat hari ini (kemarin, Red) saya ingin menyampaikan juga, mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas secara virtual. Sebelumnya larangan mudik telah diberlakukan bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

Larangan tersebut antara lain didasari pertimbangan bahwa masih banyak masyarakat yang ingin mudik Lebaran.

Survei Kementerian Perhubungan tentang minat masyarakat untuk mudik menunjukkan, 68 persen warga sudah memutuskan tahun ini tidak mudik. Yang masih bersikeras untuk mudik sebanyak 24 persen dan 7 persen sudah pulang ke kampung halaman. ”Artinya, masih ada angka sangat besar, 24 persen lagi,” ungkap Jokowi.

Larangan itu juga diambil setelah program bansos mulai dilaksanakan. Khususnya bansos pencegah mudik di Jabodetabek. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk mengizinkan masyarakat berhari raya dengan pulang ke kampung halaman.

Namun, larangan mudik tidak akan diberlakukan di semua daerah. ”(Berlaku) untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” terang Menteri Perhubungan (ad interim) Luhut Binsar Pandjaitan setelah ratas. Termasuk wilayah zona merah Covid-19 yang belum mendapat penetapan PSBB.

Larangan tersebut berlaku efektif mulai Jumat (24/4). Sejumlah sanksi sedang disiapkan untuk menindak mereka yang bandel dan tetap nekat pulang kampung. Sanksi efektif berlaku mulai 7 Mei.

Pelaksanaannya mirip dengan karantina wilayah. ”Nantinya tidak dibolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah (larangan mudik), khususnya Jabodetabek,” kata Luhut.

Hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas. Misalnya truk pengangkut logistik. Begitu pula lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, misalnya pengguna KRL, masih diperbolehkan.

Pemerintah akan mengambil sejumlah langkah teknis untuk melaksanakan larangan mudik. Yang utama adalah memastikan arus logistik tidak terhambat. ”Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik,” tambahnya. Baik logistik bahan pangan, medis, maupun keuangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi. ”Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” lanjutnya.

Skenario yang disiapkan berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Terkait sanksi, menurut Budi, bisa mengacu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ”Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” terangnya.(jpg)

Update