batampos.co.id – Rapat dengar pendapat (RDP) entang tindak lanjut percepatan Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan relawan berlangsung siang tadi di kantor DPRD KK, Rabu (22/4/2020). Adapun pembahasan terkait percepatan penanganan Covid-19, dan permintaan mahasiswa Anambas di luar daerah untuk dipulangkan.
Rapat yang berlangsung lebih kurang 5 jam itu, sempat saling berbeda pendapat antara pemerintah Daerah Kabupaten KKA bersama DPRD KKA khususnya terkait permintaan mahasiswa Anambas di luar daerah untuk kembali ke kampung halaman.
Disamping itu, untuk pemulangan mahasiswa Anambas dari luar daerah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan DPRD KKA, yaitu mahasiswa dan masyarakat diperlakukan khusus dengan membuka kembali akses transportasi laut yang sudah dihentikan untuk sementara, lalu memberikan waktu terbatas.
Ketua Pelaksana Percepatan Penangangan Covid -19 Anambas, Sahtiar mengatakan mahasiswa yang akan kembalike kampung halaman bukan penjemputan tetapi membuka akses tranportasi laut.
“Bukan penjemputan, membuka jalannya feri 4 kali, yang mau pulang silahkan, yang tidak silahkan,” sebutnya kepada media.
Sementara itu SOP penanganan rencana kepulangan mahasiswa ini belum ada keputusan. “Mungkin kita seperti biasa karantina mandiri, belum ada arah ke situ, kan besok mau rapat bersama tim gugus, rapat teknis untuk menyambut kedatangan orang itu,” kata Sahtiar. (fai)
