Minggu, 19 April 2026

Selain Karantina 14 Hari, Masuk Batam Wajib Rapid Test dengan Biaya Sendiri

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam tengah bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam waktu dekat ini. Selain mewajibkan karantina 14 hari dengan biaya sendiri, Pemko Batam juga akan menerapkan aturan pemeriksaan rapid diagnostic test (RDT) di semua pintu masuk kedatangan dengan biaya ditanggung pendatang.

“Mereka pakai biaya sendiri. Karena kondisi sudah cukup mengkhawatirkan. Kita tidak pernah tahu dari mana virus ini masuk. Untuk itu, perlu langkah pencegahan yang lebih serius,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Selasa (21/4).

Rudi menjelaskan, pemeriksaan ini berlaku di semua pintu masuk, termasuk penumpang antarpulau yang melalui pelabuhan domestik. Sebab, salah satu yang diwaspadai adalah pasien tidak memiliki gejala, namun membawa virus dan bisa menularkan (carrier).

“Mau tak mau semua harus dicek, kalau terdeteksi reaktif akan langsung dirawat. Antisipasi ini bisa menyelamatkan orang lain agar tidak terkena Covid-19. Semakin cepat ber tindak semakin banyak yang bisa diselamatkan,” jelasnya.

Rudi juga menyebutkan, pemerintah daerah sudah menganggarkan Rp 268 miliar untuk penanganan Covid-19 di Batam. Angka itu dirasa masih sangat kurang melihat grafik pasien Covid-19 saat ini. Sebab, semakin banyak yang harus diperiksa, sehingga memerlukan peralatan yang banyak.

“Karena itu, pendatang yang masuk harus tes mandiri. Karena tetap prioritas adalah mereka yang sudah masuk dalam daftar PDP maupun ODP,” lanjutnya.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penangann Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Batam, Amsakar Achmad, menambahkan, pemberlakuan PSBB memungkinkan adanya aturan karantina yang dibiayai sendiri oleh pendatang di Batam.

“Saat tiba mereka wajib cek kesehatan dan menjalani karantina selama 14 hari. Bisa di salah satu hotel. Kami akan letakkan di situ dan mereka tanggung sendiri biayanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan ketika PSBB diterapkan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan membuat aturan sendiri untuk menjaga agar penyebaran virus ini bisa diputus.

“Salah satunya, mewajibkan pemeriksaan mandiri bagi setiap pendatang,” katanya, kemarin.

Namun, seperti apa teknis pelaksanaan RDT mandiri itu kepada setiap pendatang yang akan masuk ke Batam, ia belum tahu persisnya. Termasuk soal besaran biaya RDT mandiri yang harus ditanggung masing-masing pendatang.

“Karena belum diberlakukan PSBB, jadi tenaga medis yang akan bertugas nanti juga belum disusun. Bisa saja nanti dari KKP atau Dinkes. Karena beban kerja sudah cukup banyak saat ini,” ujarnya.

Namun demikian, untuk memutus mata rantai penyebaran ini, tentu tim kesehatan harus siap. Selama ini petugas juga sudah turun ke lapangan untuk menelusuri warga yang masuk dalam PDP maupun ODP.

“Usaha selama ini sudah cukup baik. Ditambah lagi hasil uji swab sudah bisa di sini. Kita sangat apresiasi petugas medis, karena mereka garda terdepan untuk menangani Covid-19 ini,” terangnya.(yui/jpg)

Update