Jumat, 24 April 2026

Tak Pakai Masker Langsung Disuruh Pulang

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah mulai memperketat aturan social distancing sebagai upaya mencegah meluasnya pandemi Covid-19.

Tim satuan kerja yang terdiri dari jajaran Polsek Batuaji dan Satuan Polisi Pamong Praja langsung bekerja untuk ini.

Mereka melakukan patroli pengawasan di wilayah Batuaji, khususnya di lokasi-lokasi keramaian.

Tim pun langsung serius mengawasi lokasi keramaian. Baik di pasar, pusat perbelanjaan, pinggir jalan, ataupun dalam lingkungan pemukiman warga.

Warga yang dijumpai berkumpul akan langsung dibubarkan. Begitu juga dengan yang berkeliaran tanpa menggunakan masker, disuruh pulang.

Ternyata, pengawasan ekstra ketat ini sudah berlangsung sejak Minggu (19/4/2020) lalu dan hasilnya cukup baik.

Warga mulai menghindari lokasi keramaian dan selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

”Kami awasi terus. Di rumah ibadah, pasar ataupun mall semua kita datangi. Masyarakat harus benar-benar menjalankan apa yang sudah dimaklumatkan pemerintah,” ujarnya.

Tim patroli gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam mulai bertindak tegas dan membubarkan masyarakat yang berkumpul saat makan malam. Foto; BP Batam untuk batampos.co.id

Pantauan di lapangan, selain petugas keamanan, pengawasan serupa juga dilakukan perangkat RT/RW di masing-masing lingkungan.

Akses keluar masuk pemukiman diperketat dengan penjagaan petugas keamanan lingkungan. Warga yang keluar masuk diperiksa, mulai dari cek suhu badan dengan alat pendeteksi.

Selain itu, di gerbang perumahan juga disediakan cairan pencuci tangan. Sementara itu, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh di kota ini masih menunggu persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan PSBB Batam belum  berlaku secara formil karena harus ada surat keputusan dari Menteri Kesehatan.

Namun, saat pemberlakuan PSBB, nantinya akan ada konsekuensi hukum.

”Konsekuensinya kewajiban hukum pemerintah untuk memberikan ketersediaan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tidak hanya kewajiban bagi pemerintah. Dalam penerapan PSBB juga akan ada kewajiban hukum kepada masyarakat Kota Batam untuk mentaati PSBB.

Jika tidak bisa mentaati, tentunya harus ditindak mulai dari pembubaran kegiatan di tempat umum sampai pada level penindakan.

”Level penindakan untuk diberikan sanksi pidana bagi yang melanggar,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam pemberlakukan itu, nantinya harus ada produk hukum daerah menjabarkan aturannya dan menjamin teknis pelaksanaannya supaya tidak terjadi kekosongan hukum, seperti adanya Peraturan Wali Kota.

”Perwako atau produk hukum daerah ini untuk menjawab peristiwa yang terjadi pada  daerah. Karena bisa jadi daerah masing-masing memiliki kejadian atau karakteristik yang berbeda-beda,” imbuhnya.(gie/eja)

Update