batampos.co.id – Polsek Nongsa menangkap dua tenaga kerja Indonesia (TKI) bersama tekongnya di Pantai Nongsa, Sambau, Senin (21/4/2020).
Penangkapan bermula saat polisi melaksanakan patroli beberapa pintu masuk TKI ke Batam.
Terkait penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Nongsa AKP Ramadhanto.
”Benar, sudah kami amankan,” katanya, Selasa (21/4/2020).
Ia mengatakan, penangkapan terjadi Senin (21/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu 4
personel unit Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin Aipda Neri Sugiantomi berpatroli di Perairan Pantai Nongsa menggunakan speedboat atau kapal cepat.

Saat patroli tersebut, polisi melihat ada pancung mengangkut dua orang (diduga sebagai TKI ilegal,red) dari Malaysia.
Polisi pun mendekati pancung dan langsung menggiringnya ke Pelabuhan Pantai Nongsa.
Begitu sampai di tepi pantai.
Tim menginterogasi dua penumpang dan tekong kapal. Dari pemeriksaan tersebut, tekong kapal tidak dilengkapi dokumen resmi.
Beredar juga informasi, ada keterlibatan seorang ASN dalam kasus tersebut. Mengenai hal tersebut, Ramadhanto mengaku saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan
pendalaman penyidik.
”Nanti ya, masih kami dalami,” ujarnya.
Saat ini, baik dua orang TKI dan tekong kapal, masih berada di Polsek Nongsa menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ramadhanto mengatakan, ke depan jajarannya akan terus menggiatkan patroli di sekitar perairan Nongsa.
Hal ini demi mengantisipasi masuknya TKI dari Malaysia secara ilegal. Apalagi di tengah pandemi Covid 19, kewaspadaan polisi akan terus ditingkatkan guna memutus rantai penyebaran oleh orang luar yang masuk.
”Pastinya patroli akan terus kami tingkatkan,” jelasnya.(ska)
