Senin, 27 April 2026

Dibebaskan Karena Covid-19, Adi Mencuri Lagi

Berita Terkait

batampos.co.id – Adi, warga binaan yang baru saja dibebaskan dari program asimilasi dan integrasi Covid-19 kembali berulah.

Ia ditangkap personel Polsek Bengkong karena melakukan pencurian. Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri, mengatakan, Adi ditangkap karena mencuri ponsel di salah satu rumah di kawasan Bengkong Dalam.

“Aksinya dipergoki pemilik rumah dan langsung diteriaki maling,” ujarnya, Rabu (22/4/2020).

Ia menjelaskan, warga yang mendengar teriakan pemilik rumah langsung mengejar  pelaku dan berhasil ditangkap.

Pelaku kata dia, pernah diamankan polisi dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Batam karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Kemudian, dibebaskan pada 6 April 2020.

“Pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Pengakuannya mencuri lagi karena tidak memiliki pekerjaan setelah bebas,” katanya.

Yuhendri menambahkan, saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan diserahkan
ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam untuk menjalani masa hukumannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman
5 tahun penjara.

“Sudah langsung kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan. Kemudian diserahkan ke Ru-
tan,” paparnya

Yuhendri juga meminta warga yang berada di wilayah hukumnya selalu waspada. Ia
mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada polisi jika menemukan hal
yang mencurigakan.

“Sekarang sudah ada layanan operator untuk melaporkan tindak kejahatan. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib dan akan langsung kita tindak lanjuti,” tutupnya.(opi)

Update