batampos.co.id – Selama pandemi Covid-19 pelayanan perizinan arus barang dan operasional industri akan dialihkan ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) milik Kementerian Perindustrian.
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam, Purnomo Andiantono, mengatakan, SIINas dapat dipergunakan untuk izin operasi industri selama masa pandemi atau jika nanti ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk Batam,” jelasnya, Rabu (222/4/2020).
Ia menjelaskan, dalam aturan yang berlaku saat PSBB semua pelayanan tutup.
“Jadi yang masih bisa beroperasi itu yang sudah ada izin SIINas. Kalau tidak, nanti kena segel petugas,” ujarnya.
Andi menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 7 Tahun 2020, dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat, perusahaan dan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri.
Adapun, untuk memperoleh izin tersebut harus mendaftar di website SIINas yang beralamat di siinas.kemenperin.go.id.
“Lalu, klik ”e-Services” dan pilih ”Izin Operasional dan Mobilitas”. Isi form, kemudian klik ”Simpan” dan selanjutnya klik ”Cetak” untuk mencetak surat keterangan setelah permohonan divalidasi,” ucapnya.
Izin dari SIINas tersebut berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Dokumen dari SIINas akan dilengkapi dengan QR Code untuk membuktikan keabsahan dokumen.
SIINas ini bertujuan agar pemerintah pusat mudah dalam memonitor operasional
industri.(leo)
