Kamis, 16 April 2026

Karyawan Cuti Tanpa Digaji atau Dirumahkan Tetap Berhak Dapat THR

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Syakyakirti, menyebutkan perusahaan yang merumahakan karyawan atau memberikan cuti karyawan tanpa digaji (unpaid leave) tetap wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab menurut dia, karyawan yang cuti tanpa digaji atau dirumahkan sementara waktu itu bukan berarti diberhentikan.

“Pembayaran THR bagi karyawan yang dirumahkan atau cuti tanpa dibayar itu tetap dibayarkan oleh perusahaan,” kata Rudi, Rabu (22/4).

Sementara itu, praktisi Human and Resource (HR) yang juga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Hendro Setiabudi, seperti dikutip dari reportase.tv menyebutkan cuti diluar tanggungan atau dikenal dengan istilah unpaid leave pada dasarnya menerapkan prinsip no work no pay (tidak bekerja maka tidak dibayar) dan dasar hukumnya adalah pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 : “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”.

“Namun sesuai aturan hukum yang ada, pengusaha suka atau tidak suka wajib melakukan pembayaran THR buat pekerja yang menjalani unpaid leave,” paparnya.(leo/uma)

Update