batampos.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mengimbau umat Islam untuk melaksanakan segala kegiatan ibadah Bulan Suci Ramadan 1441 H/2020 M di rumah selama pandemi virus corona (Covid-19). Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 untuk tetap beribadah di rumah selama pendemi wabah virus corona dan dikuatkan oleh Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 40 Tahun 2020.
”Kita di Kemenag Batam tidak mengeluarkan surat edaran. Melalui dua surat edaran ini, kami mengimbau umat Islam di Batam untuk beribadah di rumah selama pendemi Covid 19 ini,” kata Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain, Rabu (22/4).
Ia menyampaikan, pelaksanaan ibadah puasa tetap harus berdasarkan hukum fiqih. Di sisi lain, pelaksanaan rangkaian kegiatan selama Rama dan seperti buka puasa bersama, harus ditiadakan sebab berpotensi mengumpulkan banyak orang.
”Salat tarawih dan ibadah lainnya kita imbau dilaksanakan di rumah masing-masing. Mari bersama melaksanakan kebijakan pemerintah, karena kebijakan ini tentu berorientasi kepada kemaslahatan rakyatnya,” sebut Zulkarnain.
Selanjutnya, kata Zulkarnain, Kemenag Batam juga akan tetap mengeluarkan Amaliah Ramadan atau panduan Amaliah Ramadhan. Buku ini berisikan panduan apa saja yang akan dilaksanakan di Bulan Suci Ramadan, termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, hal-hal yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, fidiyah dan hal lain seperti zakat fitrah, zakat mal dan lain sebagainya.
”Insya Allah kita sudah bisa edarkan ke masyarakat Batam,” tambah Zulkarnain. (rng/yui)
