Sabtu, 25 April 2026

Pandemi Covid-19 Bukan Alasan untuk Meninggalkan Puasa Ramadan

Berita Terkait

batampos.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, pandemi virus Korona atau Covid-19 bukan halangan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan 1441 Hijriah. Satgas Covid-19 MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan MUI tidak akan mengeluarkan fatwa hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan lantaran mewabahnya Covid-19.

“Sebenarnya MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya Covid-19,” kata Kholil dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Kholil menuturkan, MUI tidak akan pernah juga mengkaji soal hukum membayar fidyah terkait tidak puasa Ramadhan karena beralasan adanya pandemi Covid-19. Menurutnya, fidyah itu tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena ada halangan lain.

Kholil lantas mencontohkan terdapat empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadan. Pertama, orang yang hamil dan orang yang menyusui, tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung atau anak yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa.

Kedua, orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut. Ketiga, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa.

“Terakhir, orang yang punya utang puasa Ramadan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya,” beber Kholil.

“Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makannya setiap hari puasa yang ditinggalkan,” sambungnya.

Oleh karena itu, Kholil menegaskan pandemi Covid-19 bukan alasan untuk mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah. Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya.

“Sedangkan pendemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,” ajak Kholil menandaskan.(jpg)

Update