Minggu, 26 April 2026

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pada Kasus Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal PT Bandar Abadi

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menetapkan dan
mengamankan 2 tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di perusahaan galangan kapal PT Bandar Abadi, Tanjunguncang.

Dua tersangka yakni Anggiat Parlindungan dan Sumarsono. Kasat Reskrim Polresta  Barelang, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan managemen perusahaan.

“Kita sudah tetapkan dua orang tersangka. Tersangka adalah orang yang bertanggung jawab dalam kejadian ini,” kata Andri, Rabu (22/4/2020).

Andri menjelaskan, tersangka Anggiat Parlindungan di PT Bandar Abadi menjabat
sebagai Safety Incharge.

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Saat itu, tersangka tidak menjalankan pekerjan sesuai Standar Operasional Prosedur  (SOP) dengan membiarkan para pekerja melakukan overhoull (bongkar mesin) di ruang mesin kapal.

Sedangkan Sumarsono, menjabat sebagai Formen Mechanic Propeller. Pria 46 tahun ini tidak melakukan pengajuan izin bekerja, termasuk pengecekan atau validasi terlebih  dahulu oleh project incharge.

“Dari pemeriksaan juga diketahui, korban di saat melakukan pengerjaan tersebut, tidak  memiliki izin bekerja berupa surat permit,” kata Andri.

Kecelakaan kerja di PT Bandar Abadi ini terjadi di dalam ruang mesin kapal TB Maju Daya 37. Ruang mesin meledak dan mengenai 8 orang pekerja, 2 di antaranya tewas, 6 pekerja lainnya mengalami luka bakar.

Andri menambahkan, dengan kejadian ini, tersangka dijerat pasal 359 Jo pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di perusahaan galangan kapal, Bandar Abadi, Tanjunguncang.

Delapan pekerja terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah terjadi ledakan pada sebuah kapal yang sedang dikerjakan, Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.(opi)

Update