Jumat, 1 Mei 2026

Terdampak Covid-19, Warga Bukan Penerima Bansos Rutin Juga Dapat BLT

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Sosial menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak Covid-19 non penerima bantuan sosial (bansos) rutin. Nilainya sama dengan bantuan sembako, yakni Rp 600 ribu. Kemarin (22/4) diserahkan bansos tunai kepada 28.572 keluarga di Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Wilayah II Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos I Wayan Wirawan menuturkan, bansos tunai itu juga akan diberikan selama tiga bulan. Mekanisme penyalurannya dengan diantar langsung oleh staf PT Pos Indonesia. Tujuannya, menghindari terjadinya kerumunan.

Untuk di Kabupaten Tangerang, tercatat sebanyak 102.757 keluarga yang bakal menerima bantuan itu. Pada tahap pertama telah terverifikasi 28.572 keluarga. ”Mereka merupakan warga terdampak Covid-19 karena kehilangan pekerjaan, usaha, dan penghasilan,” katanya.

Dia menambahkan, bansos tersebut wajib disampaikan kepada penerima bantuan. Kecuali jika yang menerima meninggal dunia. Akuntabilitas tetap dijaga dalam penyaluran bansos.

Salah seorang penerima bantuan, Siti Alawiyah, merasa senang sekaligus kaget ketika menerima bantuan itu. Dia awalnya tidak tahu akan menerima bantuan. Sehari-hari Siti bekerja sebagai guru honorer di sebuah sekolah pendidikan guru agama (PGA) di Serang. Setiap bulan dia hanya menerima honor Rp 500 ribu. Padahal, dia seorang janda dengan dua anak. ”Saya jadi sangat terbantu. Bisa buat beli tambah sembako,” ungkapnya.

Selain Kabupaten Tangerang, penyaluran bansos tunai dilakukan di tiga titik lain. Yaitu, Kabupaten Bogor di Kantor Pos Cibadak, dekat Yasmin di Kota Bogor, dan Bekasi di Kantor Pos Cikarang.

Di sisi lain, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara memastikan bahwa persediaan beras untuk bansos aman. Kemarin dia mengecek langsung ke gudang food station Cipinang, Jakarta. Dia mengawasi proses pengepakan bansos sembako presiden untuk warga yang terdampak Covid-19 di kawasan Jabodetabek.

Sebagaimana diketahui, bansos sembako presiden senilai Rp 600 ribu mulai didistribusikan pada Senin (20/4). Penyalurannya dilakukan dua kali dalam sebulan. Artinya, dalam sekali pembagian, sembako yang diterima senilai Rp 300 ribu berisi 10 item. Bansos diberikan selama tiga bulan.

Di sisi lain, kemarin KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) No 11 Tahun 2020 tentang penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos untuk masyarakat. DTKS yang dikelola Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bansos kepada masyarakat secara nasional.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri berdasar nomor induk kependudukan (NIK). ’’Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasar NIK,’’ jelasnya.

KPK merekomendasikan beberapa hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran. Di antaranya, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, tapi tetap merujuk pada DTKS.(jpg)

Update