batampos.co.id – Kapal Pelni yang membawa penumpang dilarang masuk ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, guna mempersempit penyebaran Covid-19.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pihaknya sudah menyurati Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Dalam surat tersebut kata dia, meminta untuk sementara waktu Kapal Pelni yang membawa penumpang untuk tidak masuk Kota Batam.
“Ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas di Kota Batam,” katanya, Rabu (22/4/2020).
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut disampaikan, kebijakan itu merujuk surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut perihal optimalisasi operasi kapal PSO penumpang dan perintis di masa karantina wilayah akibat Covid-19 pada 3 April 2020 lalu.
Serta memperhatikan peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pada 3 April 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dikatakan Rudi, pihaknya memandang perlu untuk membatasi masuknya lalu lintas orang dengan tujuan Batam.
Terutama dari wilayah lain di Indonesia yang terinfeksi Covid-19.
”Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dimohon kiranya untuk sementara waktu PT Pelni tidak melayani pengangkutan orang atau penumpang, melainkan hanya melayani pengangkutan barang saja ke Kota Batam dari berbagai daerah tujuan asal,” jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengimbau kepada masyarakat Batam untuk tidak menjalankan tradisi mudik tahun ini. Hal ini karena kondisi masih pandemi Covid-19.
”Sudah jelas itu, sekarang pemerintah melarang masyarakat untuk mudik. Karena dikhawatirkan bisa membawa virus dan menularkan di kampung masing-masing,” kata dia, Rabu (22/4/2020).
Ia menjelaskan, larangan mudik ini dikeluarkan karena memang melihat potensi penyebaran Covid-19 di daerah tujuan.
Hal ini jiga berlaku bagi perantau asli Batam yang sekarang berada di luar daerah.
”Marilah kita menjaga agar kondisi saat ini menjadi semakin kondusif. Perpindahan warga ini ditakutkan bisa memperburuk dan mening-katkan penyebaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya, larangan mudik ini hanya berlaku bagi PNS, TNI/Polri, serta BUMN. Namun karena pandemi, imbauan ini diberlakukan untuk semua masyarakat.
”Sekarang zaman sudah canggih. Kita tetap bisa berkomunikasi meskipun ada jarak. Jadi sementara ditunda dulu tradisi mudik ini,” ucapnya.
Mengenai teknis pelaksanaannya, nanti akan dibahas bersama semua pemangku kebijakan. Karena mudik ini melibatkan berbagai lintas, seperti penyedia jasa transportasi.
”Ini nanti kita akan keluarkan edaran terkait hal ini, biar jelas nanti pelaksanaannya,” sebutnya.
Amsakar menambahkan, beberapa daerah saat ini sudah memperketat aturan karantina ketika ada pendatang masuk.
Untuk itu, sebaiknya memang keinginan mudik saat ini ditunda hingga kondisi kembali normal.
Humas Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, Erik, mengatakan untuk Batam belum ada aturan terkait keluar masuk kendaraan jelang mudik nanti.
Menurutnya, meskipun Batam masuk zona merah, pusat belum mengeluarkan kebijakan terkait lalu lintas kendaraan ke luar Batam.
”Belum ada khusus Batam. Kami juga masih menunggu,” imbuhnya.(yui)
