batampos.co.id – Tepat pukul 00.00 tadi malam, larangan mudik diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Semua angkutan penumpang, baik umum maupun pribadi, disetop dan diminta balik arah.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, larangan mudik itu dipayungi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Secara garis besar, permenhub tersebut berisi larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum. Baik transportasi darat, laut, udara, maupun kereta api. Larangan serupa berlaku untuk kendaraan pribadi dan motor.
’’Mulai malam (tadi malam, Red) ini juga, semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini,’’ tegas Adita kemarin.
Dia menjelaskan, larangan itu berlaku untuk daerah yang telah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Misalnya, wilayah Jabodetabek. Juga, wilayah yang masuk zona merah persebaran Covid-19.
Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik dan barang kebutuhan pokok. Juga, kendaraan pengangkut obat-obatan serta kendaraan pengangkut petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Adita menegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Hanya ada penyekatan. Atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas. ’’Hal ini untuk menjamin kelancaran distribusi logistik yang dibutuhkan seluruh lapisan masyarakat,’’ jelasnya.
Bagaimana jika ada yang melanggar? Dia menyatakan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi secara bertahap. Pada tahap pertama, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, para pelanggar hanya akan diarahkan untuk kembali. Lalu, pada tahap kedua, yakni 7 Mei sampai 31 Mei, para pelanggar akan dikenai sanksi. ’’Sanksi sesuai perundang-undangan, termasuk adanya denda,’’ ungkapnya.
Masa berlaku larangan mudik dibagi menurut jenis transportasi. Untuk angkutan darat, larangan itu berlaku sampai 31 Mei, kereta api (hingga 15 Juni), transportasi laut (hingga 8 Juni), dan transportasi udara (sampai 1 Juni). ’’Dan dapat diperpanjang sesuai dinamika Covid-19 di Indonesia,’’ katanya.
Staf ahli hukum Kemenhub Umar Aris dalam videoconference kemarin menjelaskan, aturan untuk setiap moda transportasi sejatinya hampir sama. Perbedaan hanya pada hal teknis. ’’Yang mendasar sudah kami atur mulai 24 April,’’ ujarnya.
Mengenai sanksi, dia menyampaikan, yang terberat adalah denda Rp 100 juta. Ada pula ancaman penjara. ’’Bisa juga ditilang. Tapi, konsennya tetap tidak boleh mudik,’’ tegasnya.
Persiapan larangan mudik sudah dilakukan berbagai direktorat di Kemenhub. Misalnya, pada sektor transportasi darat, mulai kemarin sore dibangun check point untuk memberhentikan kendaraan. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi, check point diberlakukan pada jalan tol hingga ’’jalan tikus’’. Namun, pelaksanaan di lapangan bergantung pada kepolisian.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menegaskan, kendaraan umum dan pribadi hanya boleh beroperasi di area Jabodetabek. Kondisinya sama ketika PSBB. Namun, jumlah penumpang dibatasi. ’’Kalau keluar atau masuk Jabodetabek, akan diberhentikan untuk ditanya tujuannya,’’ ujarnya.
Dirjen Perkeretaapian Zulfikri memaparkan, perjalanan kereta api (KA) dibatalkan hingga 31 Mei. Dia mengungkapkan, seluruh penumpang yang telanjur membeli tiket akan menerima pengembalian uang 100 persen. ’’Hanya KA jarak jauh. Sementara kereta barang masih beroperasi,’’ tegasnya.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) beberapa kali membatalkan perjalanan kereta. Pembatalan memang dilakukan secara bertahap. VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, mulai hari ini perusahaan tersebut tidak lagi mengoperasikan kereta api jarak jauh dari Jakarta dan Bandung menuju kota-kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, dan Jawa Timur.
’’Total sejak 23 Maret 2020, KAI telah membatalkan 401perjalanan KA dengan rincian 213 KA jarak jauh dan 188 KA lokal,’’ jelasnya.
Transportasi udara pun tak boleh melayani penumpang. Dirjen Perhubungan Udara Novie Rianto menyatakan, larangan berlaku untuk penerbangan berjadwal maupun carter yang dimulai hari ini hingga 1 Juni nanti.
’’Dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis), jelas itu urusan penumpang dan airline. Airline tidak ada kewajiban mengembalikan 100 persen dalam bentuk cash (tunai, Red),’’ ujarnya ketika ditanya soal pengembalian tiket pesawat. Dia menambahkan, Kemenhub mengawasi proses pengembalian. Karena itu, penumpang tak perlu khawatir.
Di sektor laut, angkutan laut berhenti hingga 8 Juni. Namun, ada berbagai pengecualian. Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri masih boleh beroperasi. Selain itu, kapal logistik dan kapal di daerah terpencil juga boleh beroperasi. ’’Untuk angkutan nonmudik, bisa berjalan seperti biasa,’’ ujarnya.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra menuturkan bahwa Polri akan menjalankan Operasi Ketupat.
’’Operasi kemanusiaan yang biasanya mengatur mudik kini menjalankan langkah larangan mudik,’’ paparnya.
Operasi Ketupat berlangsung selama 37 hari. Mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. ’’Disesuaikan dengan larangan mudik,’’ terangnya dalam konferensi pers secara online kemarin.
Setelah melakukan analisis, Polri memutuskan ada 58 titik perhitungan dan evaluasi larangan mudik se-Indonesia. Titik tersebut tersebar di sejumlah provinsi. Yakni, DKI Jakarta 18 titik, Jabar (17), Jateng (5), Jatim (9), Banten (6), dan Jogjakarta (3). ’’Operasi ini dilakukan 34 polda ya,’’ urainya.
Menurut dia, tata cara penyekatan dilakukan bertahap. Pertama, sosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya, di lapangan pemudik akan diminta balik arah. ’’Di setiap akses keluar masuk ada pos TNI dan Polri yang akan memberikan sosialisasi,’’ terangnya.
Yang juga penting, semua kendaraan dilarang, kecuali untuk pengangkut alat kesehatan, logistik, bahan pangan, dan BBM. ’’Ini bukan penutupan jalan ya,’’ katanya.(jpg)
