Jumat, 30 Januari 2026

Polresta Barelang Sita 1.500 Botol Minuman Keras

Berita Terkait

batampos.co.id – Polresta Barelang menyita 1.500 botol minuman keras (miras) ilegal
dari seluruh wilayah di Batam. Barang bukti ini kemudian dimusnahkan di halaman
Mapolresta Barelang, Kamis (23/4/2020) malam.

Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro, mengatakan penindakan ini untuk menciptakan situasi kondusif selama pelaksanaan Ramadan 1441 Hijriah.

“Kita juga ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama Ramadan. Sehingga ibadah tetap khusyuk dan lancar,” kata Purwadi.

Purwadi menjelaskan seluruh miras tersebut disita dari para pedagang yang tidak memiliki izin. Pihaknya akan melakukan razia rutin selama bulan Ramadan.

Pemusnahan minuman beralkohol beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Kita mengharapkan seluruh pedagang bisa mematuhi aturan dan imbauan pemerintah,”  katanya.

Selain melakukan pemusnahan miras, polisi turut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 92 gram. Barang haram tersebut didapatkan dari seorang tersangka.

“Itu penindakan dari Bea Cukai. Dilimpahkan ke kita (Satres Narkoba Polresta Barelang),” kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.

Rahman menegaskan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan peredaran narkotika di wilayah Batam.

Ia juga meminta masyarakat selama Ramadan untuk tetap mematuhi imbauan pemerintah, seperti menjaga jarak, dan kebersihan.(opi)

Update