batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam tidak jadi mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Padahal, salah satu poin saat penggodokan dokumen PSBB untuk Batam, sudah disepkati akan melakukan karantina mandiri, bagi siapapun yang datang ke Batam.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam, Achmad Farchanny, mengatakan karantina mandiri ini sebagai langkah tepat dan efektif mencegah penyebaran Covid-19.
“Siapapun yang datang ke Batam kami bisa nilai sebagai OTG (Orang Tanpa Gejala). Ini langkah pencegahan yang bagus,” katanya, Rabu (22/4/2020).
Ia juga mengatakan, nantinya bagi yang datang ke Batam akan mengisi form syarat bersedia menjalani karantina mandiri.
Tempat karantina mandiri ini boleh ditentukan warga yang datang ke Batam.
“Bisa di rumah, hotel, atau tempat yang ditentukan lainnya,” ujarnya.
Dalam form yang diberikan ke warga yang datang ke Batam itu, selain mewajibkan mengisi lokasi karantina mandiri, juga wajib mengisi nomor telepon yang bisa dihubungi
dan data-data diri lainnya.

“Jadi wajib mengisi health card,” tuturnya.
Apabila pelaksanaan karantina mandiri ini disetujui, Farchanny menyatakan kesiapan KKP sebagai pelaksana menyambut datangnya warga ke Batam.
Namun, ia berharap pengawasan karantina mandiri ini juga harus ketat.
“Tentunya melibatkan Tim Gugus Tugas. Selain itu, dari tim medis dan RT/RW di tempat pelaksanaan karantina mandiri,” ujarnya.
Tentunya, kata Farchanny, dengan mengikutsertakan ketua RT dan RW, dapat lebih
meningkatkan pengawasan karantina mandiri.
Apakah wacana pelaksanaan karantina mandiri ini hanya untuk pendatang dari luar Kepri saja? Farchanny mengatakan, jika PSBB dan wacana karantina mandiri diterapkan, maka warga dari wilayah Kepri jika masuk Batam juga wajib diperlakukan sama.
“Khususnya dari setiap daerah yang terjangkit,” ujarnya.
Pembahasan mengenai karantina mandiri ini, kata Farchanny, sudah dibahas di tingkat daerah. Ia mengaku aturan ini belum baku.
Dalam prosesnya aturan ini dapat berubah. Apabila memang dilaksanakan, aturan ini tentunya membutuhkan landasan hukum.
“Nantinya pengajuannya itu tergantung dari Wali Kota,” ujarnya.
Lalu bagaimana dengan warga datang ke Batam yang menunjukkan gejala? Menurutnya, sejak Maret lalu, KKP sudah menerapkan bagi warga datang ke Batam menunjukkan gejala, petugas KKP di pelabuhan maupun bandara langsung merujuk warga tersebut ke rumah sakit terdekat.
“Ada beberapa yang kami lakukan seperti itu. Dan itu tersebar di beberapa rumah sakit rujukan,” ujarnya.(ska)
