batampos.co.id – Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang membatalkan semua penerbangan setelah dikeluarkannya larangan layanan transportasi udara sementara untuk membawa penumpang komersil, pada Jumat (24/4/2020).
Diketahui larangan penerbangan pesawat membawa penumpang komersil merupakan tindak lanjut pemerintah pusat dalam menerapkan larangan Mudik Lebaran 2020 untuk mengcegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF, Bravian Bambang Y, menyampaikan pada Jumat (24/4/2020) pesawat di Bandara RHF masih melayani penerbangan seperti biasa.

Dijelaskannya, sesuai surat dari Dirjen Perhubungan Udara, layanan penerbangan itu hanya berlaku satu hari saja, sementara mulai Sabtu (25/4) pihaknya tidak melayani penerbangan komersil.
“Mulai Sabtu seluruh penerbangan dari Bandara RHF Tanjungpinang ke berbagai tujuan batal berangkat,” ujarnya, Jumat (24/4/2020).
Sementara itu,General Manager (GM) Lion Air Bandara RHF, Handoko, menjelaskan untuk tiket calon penumpang yang dibatalkan, uangnya akan dikembalikan.
Namun untuk teknis dan besaran uang yang dikembalikan akan segera dibahas oleh internal Lion Air.
”Yang jelas dikembalikan, berapa besarannya akan kami rapatkan,” tambahnya.(per)
