Jumat, 19 April 2024

Industri Batam Terancam jika Lockdown Negara Tujuan Ekspor Berlanjut

Berita Terkait

batampos.co.id – Kebijakan lockdown berkepanjangan di negara-negara tujuan ekspor Batam membuat sejumlah perusahaan industri tidak bisa melanjutkan lagi kontrak kerjanya.

Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, mengatakan, hingga saat ini operasional perusahaan-perusahaan industri manufaktur terbilang masih normal.

“Tapi ada beberapa perusahaan yang mengalami penurunan kapasitas produksi,” kata Jumat (24/4/2020).

Ia menjelaskan, sejumlah faktor yang menyebabkannya antara lain, pemberlakuan Movement Control Order di Malaysia hingga 28 April 2020 mendatang.

Akibatnya kata dia, beberapa bahan baku tidak bisa terkirim dan contract order dengan customer di Malaysia tidak bisa dilanjutkan.

Kemudian, pemberlakuan lockdown di sejumlah negara tujuan ekspor seperti Amerika, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa.

“sehingga produk yang sudah siap untuk diekspor, mengalami penundaan pengiriman,” jelasnya.

Kawasan industri Batamindo. Foto: dalil harahap/batampos.co.id

Lalu kata dia, penurunan dari sisi permintaan secara global untuk komponen automotif, juga mempengaruhi kinerja industri manufaktur di Batam.

“Dengan kondisi tersebut di atas, beberapa perusahaan telah merumahkan sejumlah
karyawan akibat penurunan pada kapasitas produksinya,” jelasnya.

“Tetapi bagi perusahaan yang tidak masuk dalam tiga kategori tersebut di atas, mereka tetap melakukan kegiatan produksi seperti biasanya,” ucapnya.

Ia juga mengutarakan, di tengah pandemi Covid-19, sektor manufaktur, migas, industri orientasi ekspor, serta industri strategis lainnya, masih memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi khususnya di Kepri dan Batam.

“Untuk menjaga ini, perlu kerja sama dan pengertian kita bersama. Apapun status
Batam nantinya, apakah itu PSBB (pembatasan sosial berskala besar) atau karantina wilayah, tetap diberikan ruang gerak bagi industriindustri tersebut untuk beroperasi,” jelasnya.

“Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam bekerja dan wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan operasional pabrik,” ucapnya lagi.

Ia juga menyarankan agar pemerintah pusat juga memberikan ruang gerak kepada perusahaan-perusahaan supply chain dan aktivitas bongkar muat di pelabuhan khusus
untuk keperluan industri.

Serta pergerakan barang dan pergerakan orang (operator) agar diberikan izin untuk beroperasi.

“Kalau untuk perusahaan industri, tentunya dengan Surat Keterangan/Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian melalui SIINAS,” jelasnya.

Sementara lanjutnya, bagi perusahaan dan jasa supporting lainnya dengan menunjukkan surat tugas dari perusahaan pemegang IOMKI tersebut.(leo)

Update