Rabu, 29 April 2026

Polisi Panggil Kepala Syahbandar, Ini Kasusnya…..

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Anambas memanggil enam orang saksi, termasuk pemilik Kapal Tumin, terkait kasus pelayaran ilegal oleh MV Asiah Indah. Kini pemeriksaan itu diarahkan kepada Kepala Syahbandar Tarempa.

“Kita sudah selesai memeriksa enam orang saksi, selanjutnya, hari ini (Kamis, 23/4/2020), kita sedang menyiapkan surat panggilan kepada Kepala Kesyahbandaran Pelabuhan Tarempa, mungkin pak Darlis, karena dia yang banyak mengetahui soal perizinan kapal,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius M Silaen, Kamis (23/4/2020).

Ia menjelaskan pemanggilan untuk mengetahui sistim dan mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Makanya dilakukan pemeriksaan terhadap kepala Syahbandar Tarempa,” ujarnya.

Salah seorang Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 Anambas memeriksa suhu tubuh penumpang Kapal Pelni Bukit Raya. Foto: Faidil/batampos.co.id

Pihaknya akan meminta penjelasan tentang tata cara penerbitan izin berlayar dan lain-lainnya.

“Semacam Sistim Operasional Prosedure atau SOP lah,” jelasnya.

Ia menyebut kemungkinan pemeriksan akan dilakukan minggu depan

“Ini suratnya sedang dibuat. Kenapa seminggu karena orang yang akan kita mintai keterangan itu tidak berada di Tarempa,” paparnya.

Seperti diketahui, MV Asia Indah milik Tumin, nekat mengangkut 32 mahasiswa dari Tanjungpinang, menuju Tarempa, pada Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 20.45 WIB.

Kejadian ini berawal saat KM Asia Indah membawa pasien rujukan dari Letung, pada Kamis (16/4/2020), dengan status charter oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Namun, saat hendak kembali ke Tarempa, kapal ferry berkapasitas 70 seat itu, mengangkut mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Tanjungpinang dan hendak kembali ke Anambas.(fai)

Update