batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengamankan dua
pelaku jambret, EJ, 26, dan SP, 26, Minggu (26/4/2020) dini hari.
Kedua pelaku ini melakukan aksinya di Jalan Raya Pintu 3 Perum Bida Ayu. Pelaku menjambret pengendara motor, Defika Yuliana, pada Rabu (22/4/2020) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel Vivo Y93 dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menjambret.
“Ini kasus jambret yang sempat viral di Facebook. Pelaku berjumlah dua orang
dan sudah kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri
Kurniawan.

Dia menjelaskan pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda. EJ ditangkap di Dam Mukakuning, Seibeduk, sedangkan SP dibekuk di Bengkong.
Dalam aksinya, EJ bertugas sebagai eksekusi atau yang mengambil barang.
Sementara SP sebagai joki.
“Keduanya kita lumpuhkan dengan tembakan ke bagian kaki,” tegas Andri.
Andri menambahkan, aksi penjambretan yang dilakukan pelaku tergolong sadis. Korban yang mengendarai sepeda motor dipepet, kemudian barang dirampas, dan sepeda motor
ditendang, hingga korban terjatuh.
“Saat terjatuh itu korban tidak sadarkan diri akibat luka di bagian kepala,” jelasnya.
Andri menjelaskan, masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Dari pengakuan pelaku, keduanya juga mencuri sepeda dan tabung gas di wilayah Bengkong, dan Batam Center.
“Kita lakukan pengembangan. Apakah ada TKP dan korban lainnya,” tutup Andri.(opi)
