batampos.co.id – Meskipun pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendaliaan Transportasi selama Mudik Idulfitri tahun 1414 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Kepri tetap membuka akses pelayaran dalam provinsi.
“Kep-ri masuk dalam pengecualian penghentiaan dan larangan operasional transportasi darat laut dan udara, dalam rangka pencegahan Covid-19. Makanya kita masih tetap beroperasi,” ujar Kepala Bidang Kepelabuhanan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou, Minggu (26/4) di Tanjungpinang.
Dia menjelaskan, untuk transportasi antarpulau atau antarkabupaten di Kepri, masuk dalam pengecualian Permenhub tersebut. Artinya tidak ada penutupan akses pelayaran yang dikeluarkan Pemprov Kepri, terkecuali bagi daerah yang membuat kebijakan sendiri.
“Layanan transportasi laut antarpulau dan dalam Provinsi Kepri dapat tetap berjalan. Namun demikian, aspek keselamatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 harus diperhatikan,” jelas Aziz.
Menurutnya, bagi daerah yang rute pelayaran gemuk atau padat, pihaknya akan tetap membatasi layanan transportasi laut sesuai dengan standar pencegahan Covid-19. Salah satunya dengan mengurangi pelayaraan rute Batam-Tanjungpinang dan rute kapal feri lainnya. Sedangkan transportasi laut antarprovinsi, sebelum Peraturan Perhubungan dikeluarkan, Provinsi Kepri awalnya sudah memberlakukan yang ditandai tidak adanya lagi transportasi laut kapal penumpang Pelni yang beroperasi dan masuk ke Kepri.
“Untuk wilayah Kepri, aturan tersebut secara tidak langsung sudah diterapkan, terutama pada transportasi laut yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu, dan ditandai dengan tidak beroperasinya lagi kapal Pelni yang melayani rute antarprovinsi dari dan ke Kepri,” jelas Aziz.
Lebih lanjut, katanya, Peraturan Permenhub 25 tahun 2020 tersebut berlaku, khususnya pada wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah Covid-19, sementara sampai saat ini Kepri belum menerapkan kebijakan tersebut.
“Dengan tidak adanya PSBB di Kepri, maka pelaksanaannya tidak termasuk dalam pemberlakuan larangan mudik sesuai dengan aturan tersebut, atau masuk wilayah zona merah Covid-19,” tutup Aziz.
Terpisah, legislator Komisi III DPRD Kepri yang membidani infrastrukur dan perhubungan, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan sebelum adanya kebijakan PSBB diterapkan, akses pelayaran harus tetap dibuka. Karena terminal utama Kepri adalah pelabuhan. Meskipun demikian, politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, aspek keselamatan harus tetap diutamakan.
Sementara itu, layanan penyeberangan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang hingga saat ini masih beroperasi. Bahkan beberapa hari sebelumnya, pelabuhan masih melayani kapal tujuan Batam dan Dumai. Larangan membawa penumpang bagi kapal ditetapkan untuk mendorong larangan mudik 2020 yang mulai ditetapkan sejak Jumat (24/4) hingga 8 Juni 2020.
Koordinator Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Raja Azmi, menjelaskan bahwa kapal penumpang tetap berangkat ke Dumai seperti biasa pukul 06.00 WIB Minggu (26/4), padahal rencana awal akan disetop. “Rencana tak berangkat, tak tahu jadi juga berangkat,” kata Raja ke Batam Pos, kemarin.
Dikatakan Raja, larangan antarpulau itu tergantung daerah, sebab dari pihak SBP merupakan pihak penyedia tempat jika kapal masih beroperasi maka pelabuhan akan tetap buka.
“Sama seperti kapal ke Lingga, karena bawa mahasiswa lalu disediakan kapal,” katanya.
Raja mengaku, tidak tahu berapa kali rute kapal tujuan Dumai untuk beberapa hari ke depan, sementara untuk kapal ke Batam masih normal membawa penumpang setiap dua jam sekali. ”Ke Dumai kami tidak tahu tegantung operator kapal, kalau ke Batam masih seperti biasa,” sebutnya.
Untuk kapal ke Batam, karena penumpang sepi, yang biasanya berangkat setiap 15 menit, saat ini terpaksa menunggu penumpang hingga dua jam. Jadwal pagi masih seperti biasa, pukul 08.00 WIB, 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB, 16.00 WIB dan terakhir 17.30 WIB.
“Saat ini kapal Oceana satu hari hanya enam kali perjalanan,” tambahnya.
Sementara itu, Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Marta Wilaya, mengatakan, untuk minggu depan kapal tujuan Dumai hanya tiga kali seminggu, yaitu Selasa, Kamis dan Sabtu. “Baru dapat info dari agen kapal kemarin,” kata Marta singkat. (cr2/jpg)
